Delik28/Cianjur – Surat Edaran (SE) nomor 6616/PW.01/Sekre dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar terbit dan berlaku untuk sekolah negri maupun swasta dan melarang adanya acara perpisahan diluar sekolah (study tour) dan memungut biaya pada orang tua siswa. Karuan hal tersebut menggegerkan pihak sekolah, guru, Komite, orang tua dan para siswa dengan berbagai tanggapan.
Kepala Sekolah SMKN 1 Takokak Cianjur mengaku siap mematuhi surat edaran tersebut namun pihaknya memiliki beberapa kebijakan akan pelaksanaan perpisahan di sekolah.
“Kami mengundang para orang tua wali siswa kelas 12 dan mengadakan rapat terkait surat edaran Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat. Hal ini kami lakukan karena sebelumnya kami telah mengadakan rapat dan sepakat adanya perpisahan dengan biaya sebesar 440 ribu rupiah yang disetorkan kepada panitia. Namun dengan adanya surat edaran, melarang ada pungutan, maka kami harus membahasnya kembali melalui rapat,” ujar Kepala Sekolah SMKN 1 Takokak Cianjur, Tantan Salman Santosa, Kamis (6/3).
Menurutnya, untuk sumbangan bersifat gotong royong misalkan anak ingin berkreasi seperti mendekor ruangan atau lapangan, pihaknya mempersilahkan karena itu keinginan siswa, namun dengan syarat harus seijin pihak sekolah dan jangan sampai membebankan pihak sekolah.
“Misalkan wali siswa mendatangkan dangdut, maka pihak sekolah akan mempertimbangkan apakah itu akan menimbulkan dampak negatip atau positip. Kalau menurut hemat kami, bisa dilaksanakan dengan sederhana menggunakan fasilitas yang ada. Karena pihak sekolah tidak ingin ada masalah apalagi sampai viral yang menimbulkan permasalahan bagi pihak sekolah,” ungkapnya.
Intinya, lanjut Kepsek, pihaknya bersama komite tetap akan patuh pada surat edaran itu, dengan pertimbangan hak dan keinginan anak tetap penuhi, dan akan dilakukan dengan cara sederhana di lingkungan sekolah.
“Kita tahu, memang dilema bagi kami, karena anak yang pada waktu lulus SMP bersamaan dengan covid-19, sehingga tidak ada kegiatan samen. Maka mereka sangat berkeinginan adanya samen di SMK ini. Sehingga, sebagai orang tua, kita juga berkeinginan anak-anak menikmati momen perpisahan dengan teman lainnya,” imbuhnya lagi.
Senada dengan Kepala Sekolah, Yandi Madyani selaku Komite mengatakan pihaknya melalui panitia akan mengembalikan uang pungutan kepada wali murid, “Kami selaku komite sekolah sangat menghargai dan patuh dengan adanya surat edaran tersebut, dan uang pungutan yang sudah terkumpul akan kami kembalikan kepada orang tua siswa,” ungkap Yandi.
Dian selaku orang tua siswa, mengaku sangat menghargai surat edaran kepala dinas Provinsi Jawa Barat, “Pada dasarnya itu semu positif agar supaya tidak membebankan orangtua ataupun wali murid. Namun menurut saya ada juga sisi negatifnya, yaitu persiapan anak sudah sedemikian rupa, seperti halnya gaun kebaya sudah dibeli dengan harga lumayan mahal karena berharap dapat tampil dengan maksimal di acara perpisahan yang menjadi momen kebanggaan dan mengesankan bagi mereka,” ungkap Dian.
Dikabarkan, siswa SMK Negri 1 Takokak dengan jumlah 144 siswa semuanya menangis, “Bagaimana tidak menangis, coba kalau surat edarannya diterbitkan dari jauh-jauh hari sebelumnya, jangan pada saat persiapan acara hampir rampung. Kebetulan saya sekolah sambil magang usaha sendiri tidak membebani orang tua. Gaun kebaya sudah jadi, make up sudah boking dari dari harga 400 ribu rupiah sudah masuk DP 200 ribu dan DP itu tidak bisa diambil kembali. Coba bayangkan berapa kerugian kami para siswa karena uang DP hangus gegara batal tampil,” tutur Nabila salah seorang siswa.
Diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Selasa (2/3/2025). Perlu diingat, jika surat yang berisi ketentuan kegiatan perpisahaan ini hanya ditujukan untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Tertuang dalam isi surat edaran tersebut bahwa dihimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana.
“Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,” tulis Poin 2 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Kendati demikian, sekolah dapat memberikan arahan pada siswa atau komite sekolah terkait perpisahan ini, sebagai mana tertulis pada Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan siswa. Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak yang berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma yang dilakukan oleh siswa.
Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan 6, demikian bunyi Poin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Diketahui pula, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, telah menyampaikan Surat Edaran (SE) resmi sejak tahun 2023 silam Nomor 14 Tahun 2023 dengan sangat jelas menyampaikan bahwa acara perpisahan sekolah seperti wisuda purnawiyata, dilarang. (E,S Dongke /Editor: DidiS).