Delik28 – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah belum lama ini menyatakan bahwa ‘desa memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima tawaran kerjasama pihak ketiga sesuai kebutuhan dan skala prioritas’. “Semua kewenangan ada di desa. Usulan dan aspirasi harus sesuai skala prioritas,” tegasnya.
Terhadap pernyataan Kadis DPMD tersebut, tak kurang, Hendra Sudrajat, Direktur LBH Pendekar turut mendukung pernyataan Kadis DPMD dan menambahkan bahwa Kades berdaulat penuh dalam menentukan jalannya pembangunan. Termasuk di dalamnya desa berhak menolak tawaran kerjasama pihak ketiga jika dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat.
“Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan desa menerima kerja sama dari luar. Semua keputusan harus berangkat dari musyawarah desa, karena itu merupakan forum desa tertinggi. Desa punya hak penuh untuk berkata ya atau tidak,” ujar Hendra di kantornya di bilangan Cigombong, Senin (18/8/2025).
Ia menuturkan, belakangan semakin banyak tawaran masuk ke desa dengan berbagai label program. Ada yang dikemas sebagai digitalisasi, ada yang membawa embel-embel ketahanan pangan, bahkan tidak sedikit yang menawarkan produk atau jasa dengan iming-iming pembangunan.
“Tidak semua tawaran itu buruk, tetapi desa harus hati-hati. Banyak program yang sebenarnya tidak relevan, bahkan justru menambah beban. Jika desa tidak membutuhkan, ya jangan dipaksakan,” jelasnya.
Hendra mengingatkan agar kepala desa tidak ragu menolak. Menurutnya, sikap selektif justru mencerminkan kepemimpinan yang kuat. “Kalau ada yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan desa, tolak saja. Itu hak desa, dan pemerintah daerah akan mendukung keputusan itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kecenderungan pihak luar yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan aparatur desa terhadap regulasi. Bentuknya bisa berupa tekanan halus, janji keuntungan, hingga ancaman terselubung.
“Biasanya mereka bermain di ruang-ruang abu-abu, seolah menawarkan bantuan padahal ujungnya membebani. Karena itu desa harus lebih kritis,” tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Hendra mengusulkan agar DPMD memperkuat sosialisasi tentang aturan kerja sama desa, termasuk mekanisme musyawarah dan transparansi anggaran. Dengan begitu, aparat desa tidak mudah dibelokkan.
“LBH Pendekar siap menjadi Narasumber bilamana diperlukan untuk sosialisasi itu. Ini penting karena transparansi adalah benteng. Kalau semua keputusan dibuka dan dibahas bersama masyarakat, ruang gerak oknum otomatis semakin sempit,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian kepala desa. Sebab, di lapangan sering muncul kekhawatiran bahwa penolakan bisa berujung pada konsekuensi, misalnya kesulitan administrasi atau pencairan dana.
“Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Desa yang menolak tawaran pihak ketiga harus dilindungi. Kami tegaskan, LBH Pendekar siap berada di belakang Pemerintahan Desa,” ujar Hendra.
Ia berharap hal ini benar-benar dipahami oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Bogor. Menurutnya, pembangunan desa harus dijalankan sesuai kebutuhan riil masyarakat, bukan karena tekanan pihak luar yang memiliki kepentingan sempit.
“Prinsip pembangunan desa itu sederhana: dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Kalau ada tawaran yang tidak masuk akal, tolak saja. Itu langkah yang sah, bermartabat, dan dijamin oleh aturan,” pungkasnya. (DidiS).