Delik28 – Dibalik jargon peningkatan mutu pendidikan, Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor menggelar pembinaan untuk kepala sekolah dan komite SD hingga SMP di Hotel Purnama, Cipayung, Megamendung, Rabu (27/8/2025). Agenda ini sekilas tampak rutin, namun sesungguhnya sarat pesan: ada indikasi kuat praktik komite sekolah kerap keluar jalur.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Takiyuddin Basri, secara tegas mengingatkan bahwa komite sekolah bukan mesin pungutan. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite menarik uang dari siswa maupun orang tua. Larangan itu mencakup iuran akademik, biaya kelulusan, hingga dana kesejahteraan anggota komite. Semua bentuk pungutan wajib dan mengikat dipastikan ilegal.
“Komite harus berfungsi mendukung sekolah, bukan menekan orang tua. Karena itu kami juga membekali mereka agar paham bila tersangkut masalah hukum atau ada pihak yang mencoba menjerat,” ujarnya.
Menariknya, pembinaan kali ini melibatkan Ombudsman, Inspektorat, Peradi, dan Polres Bogor. Artinya, isu komite sekolah tidak lagi sekadar administratif, melainkan sudah masuk ranah pengawasan ketat. Pemerintah seolah membaca pola lama: komite sekolah sering jadi pintu masuk pungutan liar yang membebani orang tua.
Selain itu, Dewan Pendidikan menyoroti ancaman lain: praktik perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang kerap luput dari kontrol komite. Jika dibiarkan, bukan hanya merusak iklim belajar, tapi juga memberi ruang bagi oknum yang ingin memanfaatkan celah untuk menekan sekolah.
Pertanyaannya: apakah pembinaan ini benar-benar akan menutup peluang pungli dan menata komite sesuai aturan, atau hanya seremonial belaka? Waktu yang akan membuktikan, sementara publik menunggu aksi nyata di lapangan. (Baim)