Delik28 – Pemerintah Kecamatan Bojong Gede menyatakan kesiapannya untuk membina sekaligus mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa. Langkah ini dilakukan guna memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Camat Bojong Gede, Tenny Ramdani ditemui di kantornya menegaskan, keberadaan PPID Desa sangat penting agar masyarakat memiliki akses informasi yang jelas terkait program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah desa.
“PPID adalah ujung tombak transparansi. Masyarakat berhak tahu apa yang dikerjakan pemerintahnya, terutama soal penggunaan anggaran dan hasil pembangunan,” ujarnya, Selasa (9/9).
Ia menambahkan, pihak kecamatan akan memberikan pendampingan mulai dari tahap pembentukan, pelatihan teknis, hingga tata cara penyusunan laporan informasi publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, desa tidak boleh tertinggal dalam memberikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Untuk I formasi tentang desa dapat juga mengakses situs jagadesa, di sana ada info lengkap yang bisa diketahui tentang desa,” tambahnya.
Namun begitu, menurut Camat Tenny, ada beberapa informasi yang tidak boleh dipublikasikan, “LPJ Kades itu salah satu yang tidak boleh dipublikasikan secara terbuka karena sudah termasuk dokumen dan rahasia negara,” tegasnya.
Selain itu, pembentukan PPID Desa diharapkan dapat meminimalisir terjadinya disinformasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pun anggaran. Dengan adanya sistem informasi yang tertata, masyarakat akan lebih percaya terhadap kinerja pemerintah desa.
“Dalam waktu dekat, sebelum ahir tahun 2025 ini, Kecamatan Bojong Gede bersama Dinas terkait akan menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis bagi perangkat desa. Targetnya, seluruh desa di Bojong Gede sudah memiliki PPID aktif sebelum akhir tahun 2025, dan kami akan melakukannya melalui program keliling desa yang akan dimulai bulan Oktober tahun ini,” terangnya.
Dengan terbentuknya PPID Desa, Kecamatan Bojong Gede berharap tata kelola pemerintahan di tingkat desa semakin terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kritis terhadap informasi publik. (DidiS/Erik)