Delik28 – Masa jabatan Kepala Desa di Indonesia ternyata mengalami perjalanan panjang. Dari yang semula seumur hidup di era tradisional, berubah menjadi delapan tahun tanpa batas pada masa Orde Baru, hingga kini dibatasi delapan tahun untuk dua periode melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Zaman Desa Tradisional (sebelum kemerdekaan)
Kepala Desa dipilih oleh warga desa atau ditunjuk oleh penguasa lokal (bupati/kerajaan).
Masa jabatan pada umumnya seumur hidup, atau sampai dianggap tidak mampu memimpin lagi.
Tradisi ini kuat di Jawa dan daerah lain, di mana kepala desa dianggap sebagai “tetua adat” atau “pemimpin alami”.
Masa Awal Kemerdekaan (1945 – 1979)
Belum ada aturan nasional yang baku.
Masa jabatan kades biasanya seumur hidup atau selama masih dipercaya rakyat.
Aturan lebih banyak diatur oleh peraturan daerah atau adat setempat.
UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Orde Baru)
Menyeragamkan sistem pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh rakyat desa.
Masa jabatan: 8 tahun
Bisa menjabat lebih dari sekali, tanpa batas yang jelas.
Karena itu, banyak kepala desa yang bisa menjabat sangat lama (bahkan sampai 24–32 tahun).
Reformasi: UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan otonomi lebih besar kepada desa.
Masa jabatan kades: 5 tahun
Batas periode: maksimal 3 kali masa jabatan.
Perubahan ini menekankan demokratisasi desa.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur lagi pemerintahan desa.
Masa jabatan kades: 6 tahun
Batas periode: maksimal 3 kali masa jabatan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Lebih memperkuat posisi desa sebagai entitas otonom.
Masa jabatan kades: tetap 6 tahun
Batas periode: 3 kali (berturut-turut atau tidak).
Jadi maksimal bisa menjabat 18 tahun.
UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU Desa)
Berlaku mulai 2024.
Masa jabatan kades: 8 tahun
Batas periode: 2 kali (berturut-turut atau tidak).
Maksimal menjabat 16 tahun..
Sejarah panjang masa jabatan Kepala Desa membuktikan bahwa kepemimpinan di tingkat desa selalu menjadi cermin perubahan politik nasional. Kini, dengan aturan baru, desa diharapkan makin kokoh dalam membangun masyarakatnya.
(Red – Berbagai Sumber)