Delik28 /Opini – Panglima Ormas Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA), Ustadz Al Haidar, melontarkan kecaman pedas terhadap maraknya mata elang (matel) yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, matel bukan hanya sekadar preman jalanan, tetapi virus yang merusak rasa aman warga. Dan lebih parah lagi, perusahaan pembiayaan disebutnya sebagai induk yang memelihara virus tersebut.
“Bukan matel kalau tidak meresahkan. Tapi yang lebih jahat adalah perusahaan yang sengaja memberi mereka makan. Jadi jelas, matel itu virus jalanan, dan perusahaan pembiayaan adalah induknya,” tegas Al Haidar, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, praktik cegat-mencegat ala matel adalah bentuk premanisme gaya baru yang dibungkus dengan nama ‘debt collector’. “Kalau penarikan kendaraan dilakukan dengan intimidasi, itu bukan menagih hutang, tapi merampas hak orang. Kalau dibiarkan, apa bedanya negeri ini dengan rimba? Yang kuat menang, yang lemah terinjak,” sindirnya.
Al Haidar bahkan menuding matel hanyalah “preman jalanan berseragam kaos oblong” yang sok gagah di depan masyarakat kecil. “Mereka mengaku debt collector, tapi sertifikat profesi tidak ada, badan hukum juga samar-samar. Kalau begitu, jangan-jangan lebih pantas disebut geng motor ala kredit macet daripada penagih hutang resmi,” katanya menyentil.
Pernyataan keras Al Haidar itu sejalan dengan langkah tegas Polresta Tangerang. Setelah video viral tentang pencegatan pengendara oleh 23 orang diduga matel, Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung bergerak.
Puluhan matel berhasil diamankan di beberapa titik sepanjang Jalan Raya Serang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, pihaknya konsisten menindak segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok debt collector.
“Selanjutnya mereka diperiksa secara mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Indra Waspada. Ia mengingatkan, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan semena-mena, melainkan harus sesuai mekanisme hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Menanggapi itu, Al Haidar berterima kasih pada polisi yang bertindak sigap. Namun ia mengingatkan agar ketegasan tidak berhenti hanya sebatas razia sesaat. “Virus jalanan ini tidak bisa hanya sekali ditebas, karena mereka akan tumbuh lagi seperti rumput liar. Harus ada pembasmian tuntas, jangan setengah hati,” ujarnya pedas.
Ia juga menuding bahwa perusahaan pembiayaan ikut bertanggung jawab karena membiarkan matel menjadi alat eksekusi liar. “Kalau perusahaan pembiayaan benar-benar patuh hukum, mereka tidak akan menyewa preman jalanan. Tapi karena malas repot, mereka lempar masalah ke matel. Itu sama saja cuci tangan pakai darah masyarakat kecil,” sentilnya keras.
Al Haidar menyamakan matel dengan hama yang merusak ketenangan masyarakat. “Petani saja paham, hama kalau dibiarkan bisa gagal panen. Nah, matel ini hama jalanan. Kalau negara abai, rakyat bisa gagal hidup tenang. Dan perusahaan pembiayaan yang memberi makan hama itu, sama busuknya dengan hama itu sendiri,” ucapnya satir.
Tak berhenti di situ, Al Haidar menyoroti lembaga pengawas seperti OJK dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, regulasi yang ada sering hanya manis di atas kertas, tapi longgar dalam pengawasan.
“OJK dan Kemenkeu jangan cuma sibuk bikin aturan, tapi diam saat aturan dilanggar. Kalau perusahaan pembiayaan dibiarkan memelihara matel, itu berarti regulator ikut menutup mata. Apa gunanya OJK kalau masyarakat tetap ditakut-takuti di jalanan? Jangan sampai kesannya OJK lebih galak ke koperasi kecil, tapi jinak pada perusahaan besar,” kritiknya pedas.
Di akhir pernyataannya, Al Haidar menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada matel, perusahaan pembiayaan, maupun regulator yang abai. “Kalau memang jagoan, hadapilah hukum, jangan hadapi pengendara lemah. Ingat, polisi itu ada untuk mengayomi rakyat, bukan untuk disetir oleh preman jalanan. Jangan sampai rakyat berpikir, matel lebih berani daripada negara,” pungkasnya. (DidiS)