Delik28 – Dalam praktik hukum, surat kuasa kerap menjadi bukti adanya hubungan kepercayaan antara dua pihak: pemberi kuasa dan penerima kuasa. Melalui dokumen itu, seseorang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam urusan tertentu. Idealnya, hubungan ini berjalan atas dasar saling percaya dan saling menghormati.
Namun, tak jarang kepercayaan itu runtuh di tengah jalan. Kasus yang sering terjadi adalah ketika pemberi kuasa justru bertindak sendiri tanpa sepengetahuan penerima kuasa, padahal surat kuasa masih berlaku dan belum dicabut secara resmi. Situasi semacam ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika: apakah tindakan pemberi kuasa sah, dan bagaimana nasib penerima kuasa yang sudah menjalankan tugasnya?
Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa hanyalah pelimpahan wewenang, bukan pengalihan hak. Artinya, pemberi kuasa tetap memiliki hak penuh untuk bertindak atas kepentingannya sendiri. Dari sisi hukum murni, tindakan tersebut memang tidak salah. Akan tetapi, dari sisi hubungan keperdataan, muncul potensi benturan kewenangan yang dapat merugikan pihak penerima kuasa.
Apalagi bila penerima kuasa telah melaksanakan sebagian tugas, mengeluarkan tenaga, atau bahkan biaya dalam rangka menjalankan perintah yang sah. Dalam hal ini, Pasal 1808 KUHPerdata dengan tegas menyebutkan bahwa pemberi kuasa wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga yang telah timbul akibat pelaksanaan kuasa tersebut. Dengan kata lain, keadilan tetap berpihak kepada pihak yang sudah bekerja dengan itikad baik.
Hendra Sudrahat, S.H., seorang praktisi hukum menjelaskan, “Secara yuridis, kuasa memang dapat dicabut kapan saja. Tetapi kalau dicabut secara diam-diam atau pemberi kuasa bertindak sendiri tanpa pemberitahuan, maka timbul persoalan moral dan tanggung jawab perdata. Karena penerima kuasa berhak tahu apakah kuasanya masih berlaku atau sudah berakhir,” tegasnya, Sabtu (18) 10).
Dalam praktik lapangan, tindakan sepihak pemberi kuasa sering menimbulkan kerancuan, terutama jika keduanya melakukan tindakan hukum terhadap objek yang sama. Situasi ini bisa berujung pada sengketa baru, padahal seharusnya surat kuasa menjadi solusi, bukan sumber masalah.
Karena itu, komunikasi terbuka antara pemberi dan penerima kuasa menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kejujuran di awal pelaksanaan kuasa jauh lebih penting daripada penyelesaian sengketa di akhir. Sebab, surat kuasa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol kepercayaan yang memiliki konsekuensi hukum dan moral.
Kuasa yang diberikan tanpa kepercayaan ibarat pedang tanpa gagang—tajam, tapi melukai siapa saja yang memegangnya. Di atas tanda tangan dan meterai, yang sejatinya mengikat bukan hanya pasal-pasal hukum, melainkan kejujuran dan rasa saling hormat antara dua insan yang berjanji menjaga amanah. (DidiS)