Delik28 – Anggota DPR RI asal Kabupaten Bogor, Adian Napitupulu, menyoroti serius persoalan tumpang tindih kebijakan antara sejumlah kementerian terkait keberadaan desa, sertifikat tanah, dan lahan transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan. Masalah ini, kata Adian, sudah berlangsung lama dan menimbulkan banyak persoalan hukum maupun sosial di berbagai daerah.
Menurut Adian, akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa. “Banyak desa yang masuk kawasan hutan, banyak sertifikat tanah juga ternyata berada dalam kawasan hutan, bahkan lokasi transmigrasi pun ada yang demikian,” ujar Adian dalam wawancara doorstop usai rapat koordinasi dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Rabu (20/10/2025).
Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih tersebut tidak bisa dibiarkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. “Bayangkan, mau bangun jalan desa saja harus izin ke Kementerian Kehutanan. Mau bangun sekolah, bukan izin ke dinas pendidikan, tapi ke Kemenhut, karena wilayahnya dianggap kawasan hutan. Ini kan tidak masuk akal,” tegasnya.
Adian menyebut, dalam rapat koordinasi antara Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan Kementerian Kehutanan, telah dicapai tiga kesepakatan penting. Pertama, seluruh desa yang berada dalam kawasan hutan harus dikeluarkan dari status kawasan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kedua, seluruh sertifikat tanah yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan harus tetap diakui keabsahannya. Ketiga, wilayah transmigrasi yang masuk kawasan hutan harus segera dikeluarkan dan disertifikasi untuk kepastian hak masyarakat.
“Selama ini kepala desa takut membangun jalan atau fasilitas umum karena bisa dianggap melanggar hukum. Padahal, pembangunan untuk rakyat tidak boleh ditunda hanya karena urusan izin kawasan hutan,” kata Adian. Ia menegaskan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan bersifat sementara dan tidak relevan untuk kepentingan publik seperti pendidikan dan infrastruktur dasar.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti bahwa banyak warga menjadi korban akibat kebijakan yang tidak jelas. Ia mencontohkan, di beberapa daerah warga bisa dijadikan tersangka hanya karena menanam di tanah yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan. “Negara tidak boleh menyalahkan rakyat. Kalau batas kawasan hutan saja tidak jelas, jangan rakyat yang dikorbankan,” ujarnya.
Selain itu, Adian menilai bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan keberanian politik dan koordinasi lintas kementerian. “Jangan saling lempar tanggung jawab. Kementerian harus duduk bersama, buat solusi, jangan biarkan rakyat terombang-ambing oleh kebijakan yang tumpang tindih,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan agraria harus menjadi perhatian serius pemerintah, apalagi untuk wilayah Bogor yang disebutnya sebagai “dapur” Presiden Prabowo Subianto. “Masalah di Bogor ini dapur gua, di situ tempat presiden kita, Pak Prabowo. Jangan sampai ada masalah agraria. Kalau ada, ya selesaikan dong,” tegasnya.
Dalam wawancara tersebut, Adian juga menyebut beberapa desa di Bogor seperti Desa Sukawangi, Desa Sukaharta, dan Desa Sukabunga sebagai contoh wilayah yang perlu segera diselesaikan status lahannya. “Saya percaya masalah ini bisa diselesaikan. Kita mulai dari Bogor, nanti meluas ke daerah lain,” ujarnya optimistis.
Bagi Adian, prioritas utama negara adalah manusia. “Proyek-proyek bisnis boleh ditunda, tapi pembangunan untuk rakyat tidak boleh. Semakin cepat negara bertindak, semakin baik bagi rakyat,” tutupnya. (DidiS/Dipidi)