Delik28 – Dalam upaya meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Aditiya Agung, secara resmi melantik lima Ketua RT beserta pengurusnya hasil pemilihan beberapa waktu lalu. Pelantikan tersebut berlangsung di aula kantor Desa Cimandala pada Rabu (29/10/2025), disaksikan oleh Ketua BPD setempat.
Kelima Ketua RT yang dilantik terdiri dari Ketua RT 03, 06, dan 07 di wilayah RW 01, Ketua RT 03 di RW 02, serta Ketua RT 01 di RW 09. Para Ketua RT ini merupakan hasil pemilihan langsung warga yang telah berlangsung secara demokratis di masing-masing wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cimandala, Aditiya Agung, menjelaskan bahwa pelantikan ini sekaligus menjadi momentum pembekalan bagi para Ketua RT terpilih. Mereka diharapkan memahami tugas pokok dan fungsinya agar dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita melantik lima Ketua RT yang belum lama terpilih. Sekaligus memberikan pembekalan tentang tupoksi mereka agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Aditiya.
Lebih lanjut, Kades menekankan pentingnya koordinasi antara Ketua RT dengan Pemerintah Desa dalam setiap pengambilan keputusan di wilayahnya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus dilandasi musyawarah mufakat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara desa dan pemerintah kabupaten.
“Kami berpesan kepada Ketua RT yang baru dilantik agar selalu berkoordinasi dengan Pemdes dalam setiap kebijakan di wilayah. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Semua harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat,” tambahnya.
Selain itu, Aditiya juga menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Mereka diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa, serta tanggap terhadap berbagai persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Kegiatan pelantikan ditutup dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Kepala Desa sebagai dasar hukum bagi para Ketua RT untuk menjalankan tugasnya secara resmi. Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan masyarakat di Desa Cimandala semakin efektif dan sinergi antara perangkat desa dengan masyarakat semakin kuat.
Laporan: AJH