Delik28 — Penunjukan Camat Tamansari, Yudi Hartono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukaraja kembali menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Meski keputusan itu sah secara aturan, banyak yang bertanya dalam hati: “Apa sebenarnya yang terjadi di Sukaraja sampai harus mengambil Plt Camat dari kecamatan lain?”
Di permukaan, keputusan BKPSDM terlihat sederhana: ada kekosongan jabatan, maka diisi oleh pejabat yang dianggap paling siap. Namun di balik prosedur yang rapi itu, publik masih menyisakan satu pertanyaan mendasar, mengapa bukan sekcam sendiri yang ditunjuk sebagai Plt? Bukankah struktur itu diciptakan agar pengisian sementara bisa dilakukan dari dalam?
Seorang perangkat desa di Sukaraja, yang memilih bicara terbuka namun tanpa menyebut nama, memberikan pandangan yang cukup menohok namun berkelas. “Kami bukan meragukan siapa pun. Tapi kalau sebuah kecamatan harus ‘meminjam’ camat dari tempat lain, tentu masyarakat wajar bertanya: apa memang tidak ada yang cukup mampu dari dalam? Atau jangan-jangan memang tidak disiapkan sejak awal?,” ujarnya.
Menurutnya, penunjukan pejabat dari luar kecamatan memang bisa dimaklumi, tetapi tetap menyisakan catatan khusus. “Ini seperti punya rumah tangga lengkap, tapi ketika butuh kepala keluarga sementara, malah memanggil tetangga. Tentu bisa, tapi pasti ada yang merasa aneh. Bukan soal tidak pantas, hanya soal konsistensi pembinaan,” tambahnya.
Di sisi lain, seorang perangkat desa lain memberikan analisis yang lebih halus namun tetap mengiris. “Kalau alasannya pengalaman, ya kami menghargai. Tapi pengalaman itu kan bisa dibangun, bukan hanya diwariskan. Sekcam juga kalau tidak diberi kesempatan, kapan naik kelasnya?,” katanya. Ia menegaskan pentingnya pembinaan jenjang karier yang berkeadilan, terutama di lingkungan kecamatan yang menjadi wajah pemerintah paling dekat dengan warga.
Meski demikian, banyak pihak mengapresiasi kemampuan Yudi Hartono yang dinilai cukup berpengalaman memimpin Tamansari. Penunjukan dirinya sebagai Plt dianggap bisa menjaga ritme pemerintahan di Sukaraja agar tidak tersendat. Namun apresiasi ini tidak menghilangkan fakta bahwa publik tetap menanti transparansi alasan penunjukan pejabat di lintas kecamatan tersebut.
Di kalangan perangkat desa sendiri, keputusan ini memunculkan diskusi kecil soal arah pembinaan aparatur kecamatan ke depan. “Kami hormat pada keputusan pimpinan. Tapi evaluasi itu penting, supaya publik tidak merasa kecamatan ini seperti ‘penonton’ di rumah sendiri,” ujar seorang perangkat di salah satu desa, menutup komentarnya dengan nada diplomatis namun tegas.
Kini, masyarakat menunggu satu hal: keputusan ini tidak sekadar menjadi solusi darurat, tetapi juga menjadi titik tekan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan pejabat di tingkat kecamatan. Karena pada akhirnya, stabilitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang ditunjuk, tetapi oleh konsistensi sistem yang membangun mereka. (DidiS)