Delik28 — Warga Dusun Dukuh, Desa Cibatu, dibuat geleng-geleng kepala setelah lapangan sepak bola kebanggaan mereka tiba-tiba berubah fungsi menjadi lokasi pembangunan Koperasi “Merah Putih”. Proyek yang katanya untuk kepentingan masyarakat ini justru memantik kecurigaan karena dilaksanakan tanpa basa-basi, tanpa rembukan, dan tanpa jejak musyawarah yang biasanya jadi ciri khas desa.
Masalah semakin melebar ketika muncul dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat—termasuk tokoh pendidikan dan tokoh agama—yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa sendiri. Dua tokoh tersebut sudah memastikan bahwa mereka tidak pernah memberikan restu, apalagi “menitipkan” tanda tangan secara ghaib.
“Musyawarah? Jangankan musyawarah, ngabarin pun tidak. Tahu-tahu tanda tangan kami sudah muncul di berkas,” ungkap seorang tokoh pemuda yang memilih identitasnya tetap sembunyi demi keamanan dan ketenangan pikiran.
Kepala Desa Cibatu pun tampak kaget. Ia mengaku tak tahu menahu soal pemalsuan dan langsung meminta Sekretaris Desa bertanggung jawab secara terbuka. Meski pelaku sudah meminta maaf, dua tokoh yang merasa tandatangannya “digandakan” tetap tidak terima. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar soal maaf, tapi soal integritas pemerintahan desa.
Sekdes yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa ia memalsukan tanda tangan tersebut karena “did desak” oleh oknum Babinsa. Menurut pengakuannya, Babinsa mendesak agar laporan cepat diselesaikan dan dikirimkan ke Koramil maupun Kodim.
Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menegaskan bahwa proyek ini sudah mendapatkan restu dari Kodim.
“Kalau tidak percaya, silakan tanyakan Kodim. Saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya singkat.
Sayangnya, masyarakat justru mempertanyakan bagaimana sebuah program koperasi bisa berjalan cepat sekali, sementara proses musyawarah, yang biasanya lama karena debat menentukan konsumsi saja bisa makan waktu, justru tidak terdengar sama sekali.
Warga menduga ada tekanan dari oknum Babinsa berinisial Y yang mengklaim proyek ini sudah mendapat lampu hijau dari atas. Dugaan itu makin menambah kisruh dan membuat masyarakat ragu apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan rakyat atau sekadar untuk memenuhi target laporan.
“Koperasi Merah Putih itu program bagus. Tapi caranya jangan begini. Jangan sampai musyawarah desa kalah sama ‘perintah cepat’ dari oknum tertentu. Kita ini masyarakat, bukan papan pengumuman,” ujar salah satu warga.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan ini bukan hal sepele. Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara sudah menunggu apabila proses hukum benar-benar ditempuh. Beberapa warga pun mulai mempertimbangkan melakukan pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan desa mestinya berdiri di atas transparansi dan partisipasi. Bukan tiba-tiba muncul proyek, bukan pula tiba-tiba muncul tanda tangan.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan, bukan untuk meresmikan proyek, tetapi untuk mengusut tuntas kejanggalan yang terjadi agar publik tidak dibiarkan terus bertanya-tanya: lapangan hilang, musyawarah hilang, yang tersisa tinggal tanda tangan, itu pun palsu. (Ppri/Red)