Delik28 — Kegiatan Diklat Paralegal LBH Pendekar memasuki hari kedua dengan materi hukum acara pidana yang dipaparkan secara mendalam oleh pakar hukum pidana, Dr. Gatot Satrio Utomo, SH., MH. Kegiatan digelar di Gedung PKBM Insan Mandiri, Kelurahan Tajur, Kota Bogor Selatan, pada Minggu (21/12/2025), dengan dihadiri puluhan peserta dari wilayah Bogor, Cianjur, Sukabumi dan Bekasi.
Dalam pemaparannya, mantan Kabag Binops Dit Krimum Polda Jawa Barat tersebut menegaskan bahwa pemahaman penyelidikan dan penyidikan merupakan fondasi penting untuk menilai keabsahan proses penegakan hukum, terlebih bagi paralegal yang bertugas memberi bantuan hukum di tengah masyarakat.
Rincian Proses Penyelidikan
Dr. Gatot menjelaskan bahwa penyelidikan adalah langkah awal untuk memastikan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Ini tahap mencari dan menemukan apakah ada dugaan pelanggaran hukum yang nyata. Hasilnya nanti menentukan apakah kasus layak naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan penyelidikan mencakup penerimaan laporan, klarifikasi awal, pengumpulan bukti permulaan, hingga penerbitan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. “Di sinilah profesionalitas penyelidik diuji. Jika sejak awal terjadi kekeliruan penanganan, seluruh proses di tahap-tahap berikutnya bisa batal demi hukum,” tegasnya.
Tahapan dalam Penyidikan
Setelah Sprindik diterbitkan, barulah penyidikan dilakukan. Dr. Gatot memaparkan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti sah untuk menerangkan tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Penyidikan adalah jantung dari proses pidana. Pemeriksaan saksi, tersangka, ahli, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan, semuanya berada dalam ruang penyidikan. Pada akhirnya, berkas perkara harus lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidikan yang baik harus memenuhi unsur profesionalitas, legalitas, dan akuntabilitas. “Jika penyidikan cacat prosedur, maka perkara bisa dianggap cacat formil. Kerja keras aparat akan sia-sia,” katanya.
Kendala Praktik di Lapangan
Di hadapan para peserta, Dr. Gatot mengungkap fakta menarik terkait hambatan nyata dalam proses kriminal investigasi.
“Jangan bayangkan kerja di lapangan itu mulus dan sempurna. Banyak kendala teknis dan struktural,” ujarnya.
Ia merinci beberapa masalah yang umum terjadi, di antaranya laporan awal yang tidak akurat, keterbatasan jumlah dan kapasitas personel, minimnya fasilitas forensik, tekanan sosial hingga politik, hingga saksi yang enggan hadir.
“Beberapa daerah punya medan geografis sulit dijangkau. Ada juga masalah budaya dan bahasa. Semua ini berpengaruh pada kualitas penyidikan,” paparnya.
Tantangan Etik & HAM
Selain kendala teknis, tantangan etik dan HAM juga menjadi isu sentral dalam proses penegakan hukum pidana.
Dr. Gatot menegaskan bahwa penyidik wajib menjaga hak-hak tersangka, saksi, dan korban. Mulai dari larangan penyiksaan fisik maupun psikis, hak atas penasihat hukum, hingga perlindungan data dan martabat pribadi.
“Yang paling berbahaya adalah tekanan untuk memaksa pengakuan. Penyidikan tidak boleh bergantung pada pengakuan. Harus berdasarkan alat bukti sah. Kalau penyidik salah langkah, bukan hanya perkara yang rusak, tetapi juga hak asasi manusia pelaku maupun korban terlanggar,” ucapnya.
Tantangan lain yang turut disorot adalah independensi penyidik dari intervensi politik, akurasi proses penyitaan barang bukti, perlindungan saksi, serta potensi diskriminasi terhadap kelompok masyarakat rentan.
Di akhir sesi materi ini, Dr. Gatot mengingatkan seluruh peserta diklat agar mampu memahami proses penyelidikan dan penyidikan tidak hanya dari sisi hukum positif, tetapi juga nilai keadilan dan moralitas.
“Paralegal harus tahu apa yang benar dan apa yang salah dalam proses pidana. Kita bantu masyarakat bukan hanya agar mereka menang, tapi agar mereka dilindungi oleh hukum,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menggali lebih dalam persoalan etik, pertanggungjawaban aparat, dan contoh kasus penyidikan yang gagal karena cacat prosedural.
Diklat Paralegal LBH Pendekar berlangsung hingga sore hari dengan materi lanjutan mengenai Restorative Justice dan Diklat Kemahiran Hukum Pidana.
(DidiS)