Oleh: Hendra Sudrajat, S.H.
Delik28 /Opini Hukum – Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat seorang Marketing Microbanking (Mantri) BRI Unit Takokak, berinisial AOK (40), tidak bisa dibaca sebatas tindakan personal. Dari perspektif hukum pidana perbankan dan tata kelola lembaga keuangan, perkara ini justru membuka fakta paling menyesakkan: kontrol internal BRI runtuh pada titik-titik yang semestinya paling ketat.
- Kerugian Negara Rp 3,02 Miliar: Indikasi Fraud Sistemik, Bukan Tunggal.
Kerugian negara sebesar Rp 3.025.447.522 dengan 56 korban bukanlah ukuran kriminalitas individu biasa. Pola kejahatan yang berlangsung sejak 2023 tanpa terdeteksi menunjukkan systemic breach atau kegagalan sistemik.
Dalam perspektif fraud triangle, kejahatan hanya terjadi jika ada:
Pressure,
Opportunity, dan
Rationalization.
Dan faktor “opportunity” dalam kasus ini tidak mungkin muncul tanpa lemahnya internal control di tingkat unit maupun cabang.
- Dalil Hukum: Pertanggungjawaban Tidak Hanya Ada pada Pelaku.
AOK memang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor—pasal yang menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
Namun, hukum tidak berhenti di situ.
a. Pasal 55 KUHP — Penyertaan
Jika terdapat keterlibatan, pembiaran, atau kelalaian pejabat bank dalam rantai pencairan kredit, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai:
Turut serta, atau
Pembantu tindak pidana.
b. Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan (UU 10/1998)
Pejabat bank yang dengan sengaja: “Tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dan tidak menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai sehingga bank dirugikan.”
dapat dipidana.
Ketentuan ini sangat relevan ketika:
Pimpinan unit/cabang tidak melakukan verifikasi persetujuan kredit,
Teller mencairkan dana tanpa verifikasi identitas,
Rekening nasabah dapat dibuka tanpa KTP asli,
Prosedur KYC (Know Your Customer) diabaikan.
Dalam konteks ini, kelalaian manajemen adalah bagian dari rangkaian perbuatan pidana.
- Analisis Kegagalan Kontrol Internal BRI Takokak.
Beberapa titik yang secara hukum menandakan kegagalan pengawasan bank:
a. Kredit cair tanpa persetujuan pimpinan.
Secara SOP BRI, tiga lapis kontrol wajib ada:
Mantri mengajukan (up-propose),
Pimpinan meng-approve,
Teller mencairkan setelah verifikasi.
Faktanya:
Kredit dapat cair tanpa persetujuan pimpinan,
Rekening diduga dibuka oleh mantri,
Sistem tidak memberikan red flag.
Ini pelanggaran serius terhadap standar operasional dan Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian.
b. Pembukaan rekening tanpa verifikasi KTP asli
KYC (Know Your Customer) adalah mandatory.
Jika teller menerima pembukaan rekening hanya dengan buku tabungan tanpa KTP:
Itu melanggar Peraturan OJK tentang Penerapan Program APU-PPT.
Secara hukum, teller dan pejabat verifikator dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administratif.
c. Mantri memegang kartu ATM nasabah
Praktik semacam ini sudah masuk kategori:
Pelanggaran kode etik,
Pelanggaran SOP,
Pelanggaran prinsip fiduciary duty.
Jika ini terjadi tanpa alarm sistem, maka BRI gagal menjalankan Internal Control Framework (COSO) yang menjadi standar industri perbankan.
d. Audit internal tidak mendeteksi selama 2 tahun
Fungsi audit internal, baik UKER (Unit Kerja) maupun Kanwil, seharusnya:
Mengidentifikasi transaksi abnormal,
Mengawasi kredit macet tiba-tiba,
Mendeteksi rekening dengan pola penarikan tak lazim.
Ketika fraud berjalan sejak 2023 tanpa tercium, itu berarti:
Early Warning System lemah,
Audit internal bersifat administratif, bukan substantif.
- Potensi Pertanggungjawaban Korporasi
Dalam banyak kasus serupa, pengadilan mulai mempertimbangkan corporate liability.
Mengacu pada:
Putusan MA No. 1074 K/Pid.Sus/2014,
Teori Vicarious Liability,
sebuah korporasi dapat dimintakan tanggung jawab jika kejahatan terjadi karena:
kelemahan sistem,
pembiaran,
atau SOP tidak dijalankan.
Dalam perkara BRI Takokak:
Ada celah prosedural,
Ada kontrol yang tidak berjalan,
Ada fungsi verifikasi yang absen.
Ini memenuhi unsur “organisational fault”.
- Kesimpulan: Ini Perkara Sistemik, Bukan Personal
AOK tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun dari perspektif hukum, menyalahkan individu saja hanya menutup kenyataan bahwa:
SOP BRI dapat dilanggar tanpa ketahuan,
Pimpinan tidak mengunci proses approval,
Teller tidak menjalankan verifikasi,
KYC dilanggar,
Sistem pengawasan digital tidak aktif,
Audit tidak bekerja.
Fraud sebesar ini hanya mungkin terjadi jika sistem memberikan ruang.
- Rekomendasi Hukum untuk BRI
BRI wajib melakukan pembenahan serius:
Merevisi mekanisme approval kredit agar tidak bisa dilewati secara manual.
Memperketat KYC dan verifikasi biometrik untuk setiap pencairan.
Membuat sistem otomatis yang menolak pencairan tanpa persetujuan pimpinan.
Melarang petugas memegang kartu ATM nasabah dengan sanksi pidana internal.
Audit investigatif terhadap unit Takokak dan cabang yang membawahi.
Memetakan kemungkinan keterlibatan pejabat lain berdasarkan Pasal 55 KUHP.
Kasus BRI Takokak bukan hanya tragedi kerugian negara Rp 3 miliar. Ini adalah wake up call bahwa sistem perbankan bisa runtuh bukan karena kecanggihan kejahatan, tetapi karena kelonggaran pengawasan yang dibiarkan.
Sebagai lembaga keuangan yang mengelola uang rakyat, BRI tidak boleh sekadar menyalahkan oknum, tetapi harus berani mengevaluasi sistemnya sendiri.
Hendra Sudrajat, S.H.
Direktur LBH Pendekar