Delik28 – Setelah mendapat perhatian dari publik dan desakan dari berbagai pihak, ijazah siswi SMK Kesehatan Prof. DR. Moestopo yang tertahan karena tunggakan biaya sebesar Rp 15 juta akhirnya bisa diambil. Pihak sekolah akhirnya bersedia memberikan ijazah walaupun hanya fotocopy yang dilegalisir setelah Astri Agustina dan ibunya datang ke sekolah atas undangan pihak SMK Kesehatan Prof. DR. Moestopo.
“Alhamdulillah Fotocopy ijazah yang terlegalisir sudah diberikan. Saya berterimakasih kepada pak Kades Sadeng, pak Camat Leuwisadeng dan para awak media yang telah membantu,” ucap Astri kepada pewarta, Selasa (7/10).
Dengan fotocopy ijazah ditangannya, Astri bernapas lega. Ijazah tersebut akan dipergunakan untuk kelengkapan lamaran kerja di Puskesmas Gobang Rumpin.
“Alhamdulillah, bisa saya pergunakan untuk melamar ke Puskesmas Gobang Rumpin dan saya berjanji, jika sudah bekerja saya akan mencicil tunggakan biaya sekolah di SMK Kesehatan Prof. DR. Moestopo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Astri kepada awak media menceritakan dirinya berulang kali mendatangi pihak sekolah untuk mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan agar mendapatkan Ijazah walaupun hanya selembar fotocopy, namun tidak berhasil.
“Saya bukan kali ini saja, terakhir pada bulan Mei meminta keringanan pembayaran tunggakan agar ijazah diberikan walaupun fotocopyannya, namun pihak sekolah tidak memberikan dengan tetap harus membayar Rp 2,5 juta hanya untuk fotocopyannya,” ucapnya.
Sebelumnya berhasil dikonfirmasi, pihak SMK Kesehatan Prof. DR. Moestopo membenarkan penahan ijazah tersebut karena masih ada tunggakan sebesar Rp 15 juta.
“Ya, karena sekolahan kita swasta darimana kita menggaji para guru kalau bukan dari biaya sekolah murid,” tegas Wakil Kepala Sekolah bidang Administrasi SMK Kesehatan Prof. DR. Moestopo berinisial YD saat dikonfirmasi.
Dirinya pun menyayangkan kenapa baru sekarang meminta ijazah. “Kemarin bersama ibunya, siswi tersebut datang dan meminta fotocopyan ijazah, karena bu kepsek sedang berduka jadi belum bisa mengasih. Saya tau dia mau melamar ke Puskesmas Gobang Rumpin dan saya akan bantu agar dipermudah,” tegas YD.
Dalam beberapa kasus, ijazah yang tertahan seperti Astri Agustina di SMK Prof. DR. Moestopo ini akhirnya bisa diberikan setelah ada intervensi dari pihak berwenang atau setelah orang tua siswa berhasil melunasi tunggakan biaya. Namun, kejadian seperti ini sering kali menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kebijakan sekolah dalam menangani tunggakan biaya.
Kontributor : Dian Pribadi