Delik28 – Pendidikan merupakan amanat Undang-Undang yang bertujuan mencerdaskan generasi penerus bangsa serta membentuk pribadi yang berakhlak mulia, jujur, dan mandiri. Namun kenyataan di SMK Referencia Aurora (NPSN 69840933) yang berlokasi di Jalan Somadiwangsa No. 1, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, tampaknya jauh dari cita-cita tersebut.
Sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Saepudin dan operator Riksa Suparilana ini tercatat memiliki 263 siswa. Ironisnya, dalam beberapa kali kunjungan investigasi hingga terakhir pada Senin (8/12) sesuai janji yang telah disampaikan melalui telephone WA, Kepala Sekolah Saepudin tak pernah berada di kantor. Kehilangan jejaknya kepala sekolah ini menyulitkan upaya klarifikasi yang seharusnya menjadi kewajiban seorang pejabat publik.
Siswa Mengaku Tidak Pernah Menerima PIP.
Sejumlah siswa yang diwawancarai tim media mengaku tidak pernah menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Pengakuan itu bertolak belakang dengan data resmi dari pusat yang menunjukkan alokasi bantuan cukup besar untuk sekolah tersebut.
Data PIP SMK Referencia Aurora (Data Pusat):
2022
223 siswa — Rp 213.500.000
Disalurkan: 124 siswa — Rp 117.500.000
2023
284 siswa — Rp 214.500.000
2024
(Jumlah siswa tidak disebut) — Rp 377.500.000
Disalurkan: 148 siswa — Rp 227.700.000
2025
60 siswa — Rp 73.800.000
Realisasi: 60 siswa (sesuai data pusat).
Di Jawa Barat sendiri, kasus hukum terkait penyimpangan PIP memang masuk kategori tinggi. Penurunan drastis kuota PIP pada 2025 ditengarai sebagai langkah pembatasan setelah maraknya manipulasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Dugaan Manipulasi: Jumlah Penerima PIP Melebihi Jumlah Siswa.
Tim media menemukan kejanggalan mencolok:2023 dan 2024, jumlah penerima PIP melebihi jumlah total siswa yang terdaftar.
Menurut sejumlah kepala sekolah yang diwawancarai sebagai pembanding, kondisi ini mustahil terjadi tanpa praktik manipulasi data, permainan kuota, atau intervensi oknum tertentu.
“Dapat kuota 50% saja sudah perjuangan, apalagi melebihi jumlah siswa. Itu mah bukan kejanggalan lagi, tapi kayanya jurus sulap tingkat dewa,” ujar salah satu kepala sekolah dengan gaya satir.
Anggaran BOS Pemeliharaan Sarpras Diduga Janggal.
Tak hanya PIP, bola kejanggalan juga bergulir ke Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana:
2024 Tahap 1: Rp 57.825.000
2024 Tahap 2: Rp 37.590.000
Total 2024: Rp 95.415.000
2025: Rp 39.575.000
Angka tersebut dinilai fantastis. Nilai pemeliharaan yang hampir menembus Rp 100 juta dalam satu tahun membuat dugaan penyimpangan makin menguat. Seorang ahli anggaran sekolah menyebut:
“Dengan nilai segitu mah bukan cuma pelihara sarana, bikin satu ruang kelas baru juga bisa. Kalau masih rusak-rusak juga, patut dicurigai itu mah pemeliharaan versi ‘angin-angin surga’.”
Tak kurang, fenomenal tersebut mendapat tanggapan dari T. Eddy Edward K., S.Pd., S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH SATRIA (Satuan Perisai Keadilan) dalam keterangannya menyatakan: “Apa yang terjadi di SMK Referencia Aurora bukan sekadar kejanggalan administratif. Ini indikasi kuat tindak pidana korupsi, pemalsuan data, dan penyalahgunaan kewenangan. Negara memberikan PIP untuk anak-anak kurang mampu, bukan untuk dipermainkan oknum yang memegang jabatan formal. Jika benar siswa tidak menerima haknya, maka ini adalah bentuk penggelapan yang merampas masa depan.”
Menurutnya, Kepala Sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:
1. UU Tipikor – Pasal 2 dan 3; Menguntungkan diri sendiri/ orang lain, merugikan keuangan negara. Ancaman: 4–20 tahun penjara.
2. Pasal 8 dan 9 UU Tipikor; Penggelapan dalam jabatan atau pemalsuan buku/daftar penerima bantuan. Ancaman: 2–20 tahun penjara.
3. Pasal 263 KUHP; Pemalsuan dokumen/data penerima PIP. Ancaman: 6 tahun penjara.
4. UU Perlindungan Anak (jika terbukti menghalangi hak siswa sebagai penerima manfaat).
5. UU Sistem Pendidikan Nasional;Pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.
“LBH SATRIA siap memberikan pendampingan hukum dan membuka Posko Pengaduan bagi siswa dan orang tua yang merasa tidak menerima hak PIP sebagaimana data pusat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif serta pemeriksaan khusus terhadap Kepala Sekolah dan operator.”
Perlu Pemeriksaan Khusus
Dari serangkaian temuan, mulai dari jumlah penerima yang tidak masuk akal, dugaan manipulasi data, ketidakhadiran kepala sekolah dalam proses klarifikasi, hingga anggaran pemeliharaan sarpras yang melambung tinggi — sangat beralasan jika SMK Referencia Aurora harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum.
(Dongke & Tim)