Delik28 – Fenomena maraknya bank keliling (banke) di wilayah Desa /Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Dari puluhan hingga ratusan warga kini terjerat masalah, mulai dari tekanan penagihan hingga ancaman, sehingga mereka memilih mengadu ke organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA). Aduan tersebut langsung ditangani DPD GEMPA Bekasi Raya di bawah komando Syaibalifullah atau yang akrab disapa Kang Pule.
Lonjakan aduan ini mengindikasikan betapa akutnya persoalan banke yang menjelma menjadi penyakit sosial, merambah kampung-kampung tanpa batas. Di sisi lain, keberanian warga untuk melapor menunjukkan bahwa rasa aman mereka telah terganggu, dan mereka memilih mengadu ke Ormas karena merasa pemerintah desa maupun aparat penegak hukum belum hadir di titik krusial.
Panglima DPP Ormas GEMPA, Hendra Sudrajat, S.H. alias alhaidar mendorong sepenuhnya langkah DPD Bekasi Raya, namun Hendra menyayangkan absennya aparat maupun pemerintah desa di tengah kesulitan warga tersebut. Menurutnya, sebagai garda birokrasi terdepan, kepala desa mestinya tidak tinggal diam melihat warganya menjadi korban secara terbuka. “Fenomena ini terjadi tepat di depan mata dan hidung mereka, dan ini bukan persoalan baru,” tegasnya ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Hendra alias alhaidar menambahkan, keberadaan banke, emok, serta koperasi liar yang beroperasi ke kampung-kampung secara terang-terangan sudah mengganggu ketertiban umum. Larangan dan aturan jelas sudah ada, namun penegakannya masih jauh dari optimal. “Kepala desa tidak perlu takut, karena yang meresahkan masyarakat ini jelas-jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
Menurut Hendra, alias alhaidar Ormas GEMPA tidak pernah gentar berhadapan dengan para pelaku banke. Namun ia mengakui jangkauan GEMPA terbatas. “Kami tidak bisa menjangkau semua wilayah. Aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintahan desa dimanapun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan, termasuk praktik riba dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap kepala desa ketika warganya terus menderita akibat terjerat sistem riba berkedok pinjaman harian tersebut. “Apakah kepala desa akan rela melihat warganya menderita karena ulah warga sendiri? Jika masyarakat terpaksa meminjam karena kebutuhan mendesak, mereka tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan,” tambahnya.
Hendra alias alhaidar menegaskan transaksi maksiat tidak akan terjadi tanpa adanya hubungan permintaan dan penawaran. Karena itu, salah satu rantai harus diputus, dan dalam konteks ini, pihak banke-lah yang harus dihentikan aksesnya. “Tidak ada cara lain selain memastikan mereka dilarang masuk,” ujarnya.
Untuk itu, pihak desa memiliki ruang legal melakukan pencegahan. Kendatipun kelak ada Koperasi Merah Putih, Hendra mendorong pemerintah desa membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan aktivitas banke dan emok. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata dan terstruktur dalam melindungi masyarakat dari jeratan riba yang kian meresahkan.
Ia berpendapat Koperasi Merah Putih saja tidak akan cukup, ia mengusulkan pembentukan Satgas Anti Banke di tingkat desa sebagai bentuk inisiatif lokal dalam menutup ruang gerak pelaku pinjaman liar tersebut. “Bila dibutuhkan, kami siap menyusun draft Perdes agar desa memiliki payung hukum yang kuat,” kata Hendra yang akrab dipanggil al haidar
Dengan semakin masifnya aduan masyarakat dan minimnya tindakan preventif dari pihak berwenang, fenomena banke di Babelan kini ibarat alarm sosial yang terus berbunyi. Warga berharap, sebelum masalah ini berubah menjadi krisis sosial yang lebih besar, pemerintah desa dan aparat hukum harus segera turun tangan, karena masyarakat sudah terlalu lelah berjuang sendirian. (DidiS)