Delik28 – Dugaan keterlibatan oknum Penegak Perda Satpol PP Pemkot Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dalam pembongkaran kios karena tidak adanya “setoran” menimbulkan reaksi keras dari para pedagang kecil. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan menuntut kejelasan atas tindakan tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, tindakan pembongkaran yang dilakukan oknum tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang seharusnya berlaku.
Penggusuran kios milik pedagang kecil di pusat Kota Padangsidimpuan tersebut telah memicu protes. Para pemilik kios mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik berupa surat peringatan maupun rencana relokasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Para pedagang juga menilai penggusuran ini sarat dengan kepentingan oknum tertentu yang diduga ingin menguasai lokasi strategis tersebut. Mereka mempertanyakan transparansi tindakan Satpol PP dan meminta ganti rugi atas bangunan yang sudah dibongkar.
Dari pihak Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Nusantara (ALMA PERAN), disampaikan bahwa tindakan tersebut tidak manusiawi.
“Kami tidak pernah menolak aturan, tapi tolonglah manusiawi. Tiba-tiba digusur tanpa surat resmi. Alasannya untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Padahal Koperasi Merah Putih itu program Pak Presiden untuk meningkatkan UMKM, kok malah kami UMKM yang digusur?” ujar perwakilan ALMA PERAN.
Sementara itu, menanggapi peristiwa ini, pemerhati masyarakat kecil Rizkan Harahap mengutip pernyataan tokoh nasional yang kini menjabat Menteri Keuangan, Dr. (H.C.) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa media harus berperan sebagai pengawas pemerintahan dan menjalankan fungsi kontrol secara tegas namun terarah.
“Wali Kota sebagai pemangku kebijakan tertinggi harus proaktif, jangan pasif. Jangan ada pembiaran. Berikan solusi terbaik bagi pedagang kecil,” kata Rizkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Padangsidimpuan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan adanya kepentingan oknum di balik penggusuran tersebut. Para pemilik kios mendesak pemerintah kota segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
(Aipbr/Red)