Delik28 – DPD Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) Bekasi Raya kembali memperketat operasi pemberantasan bank keliling yang semakin meresahkan masyarakat di pelosok kampung. Aksi penagihan harian dengan bunga berlipat kini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi warga, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan mental mereka. Laporan pengaduan terus meningkat, menunjukkan bahwa praktik ini telah menjadi masalah sosial yang mendesak untuk ditangani.
Syaibalifullah, Ketua DPD GEMPA Bekasi Raya menegaskan, keberadaan bank keliling bukan sekadar persoalan pinjam-meminjam, tetapi sudah berubah menjadi ancaman psikologis bagi masyarakat kecil. “Mereka datang seperti satpam malaikat maut: tepat waktu, rutin, dan tak pernah absen, kecuali kalau hutangnya sudah lunas, itu pun setelah bunga yang tidak masuk akal,” ujarnya dalam penyampaian resmi.
Salah satu laporan terbaru datang dari Kampung Pulo Asem, RT 06 RW 05, Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Bekasi. Seorang ibu rumah tangga melapor ke GEMPA setelah dirinya mendapatkan ancaman serius dari penagih bank keliling harian tempoan. Ancaman yang terus menerus itu membuat sang ibu tidak berani pulang ke rumah. “Sampe ibu-ibu di sini takut balik ke rumahnya sendiri,” ungkap relawan GEMPA yang menerima laporan tersebut. Satirnya, warga kini mengibaratkan rumah sebagai “zona bahaya”, bukan karena banjir atau kriminalitas, melainkan karena ketukan pintu penagih.
Tragedi lain juga menjadi bayang-bayang kelam kampung-kampung di Bekasi. Sebelumnya, seorang warga di wilayah pesisir Bekasi nekat mengakhiri hidupnya setelah tidak kuat menahan tekanan tagihan yang datang tanpa henti. Menurut keluarganya, penagih datang setiap hari sambil menggedor pintu seolah-olah hidupnya bergantung pada uang setoran harian si korban. Peristiwa ini disebut warga sebagai bukti bahwa praktik bank keliling telah menjadi penyakit sosial yang menghancurkan mental masyarakat.
Saat ini, GEMPA Bekasi Raya mencatat sudah sekitar ratusan orang warga babelan yg terkena dampak korban bank keliling dari berbagai wilayah yang sedang mereka tangani dan juga rentenir yg smakin meresahkan,Sebagian besar mengalami tekanan mental, konflik rumah tangga, bahkan pengucilan sosial akibat ketidakmampuan membayar cicilan berbunga harian.bahkan sampai sudah ada yg bunuh diri. Fenomena ini memperlihatkan bahwa bank keliling telah bertransformasi dari solusi darurat menjadi jebakan kemiskinan struktural.
Dalam setiap penyuluhan, GEMPA menegaskan bahwa praktik bunga berlipat merupakan bentuk riba yang jelas dilarang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Ayat ini menjadi dasar untuk mengingatkan bahwa mempraktikkan atau membiarkan riba berkembang sama halnya membiarkan penderitaan merajalela dalam keluarga dan masyarakat.
Tidak hanya itu, GEMPA menekankan ayat QS. Al-Baqarah 278–279: “Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” Sebuah peringatan keras yang mengisyaratkan bahwa riba bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi ancaman spiritual dan moral yang dapat meruntuhkan sendi masyarakat.
Dengan semakin banyaknya laporan dan korban yang muncul, GEMPA Bekasi Raya mengajak para tokoh masyarakat, aparat wilayah, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk bersama-sama turun tangan. Mereka berharap gerakan ini tidak hanya menghentikan sepak terjang bank keliling, tetapi juga menghadirkan alternatif bantuan keuangan yang aman, syariah, dan berkeadilan, agar warga tidak lagi terusir dari rumah sendiri hanya karena takut bertemu penagih harian.
Sumber : Ketua DPD Gempa Bekasi Raya.