Delik28 – Viral pemberitaan di beberapa media online pada pertengahan bulan Februari 2024 lalu, kasus dugaan pemotongan (sunat) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Campakasari bersama kroninya perlahan kini mulai terungkap.
Atas dugaan pemotongan BLT DD dan dugaan beberapa poin penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Banprov ahirnya Pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.
“Hal ini dengan diturunkannya team audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Desember 2024 yang lalu, audit reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menemukan aliran dana yang tidak jelas sekitar Rp.172 juta. Sungguh nilai yang sangat fantastis. Dalam satu tahun anggaran saja bisa meraup keuntungan pribadi dan keluarganya sebesar itu, bagaimana kalau diaudit selama masa kepemimpinannya,” ungkap salah satu tokoh pemuda senior di campakasari yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketika awak media mencoba konfirmasi, Camat Bojonggambir tidak bisa dikonfirmasi karena telepon seluler awak media sudah diblokir, bahkan saat berita ini ditayangkan pun, Camat tidak bisa dihubungi baik nomor seluler yang baru maupun yang lama.
“Akhirnya awak media menghubungi HO, salah satu pejabat Inspektorat Kabuoaten Tasikmalaya dan saudara Indra selaku ketua team audit di Desa Campakasari, dalam konfirmasi tersebut H.O menjelaskan: “Benar, kepala Desa Campakasari telah melakukan penyelewengan anggaran dan telah mengembalikan ke kas desa yang disaksikan oleh camat dan APDESI Kecamatan Bojonggambir, walaupun memang melebihi dari batas waktu yang ditentukan dari 60 hari,” jelas HO.
Anehnya ini dilakukan secara tersembunyi dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat perihal adanya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi kades tersebut.
Karena saat awak media menghubungi Sekdes mengaku tidak tau menahu dan dirinya memang tidak dilibatkan, “Saya tidak tahu menahu dan tidak dilibatkan dalam pengisian jawaban hasil audit. Entah siapa dan dimana mengisi formulir dan jawaban yang diajukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tersebut,” ungkap Sekdes kepada awak media.
Untuk itu masyarakat Campakasari berharap agar permasalahan ini tetap berlanjut prosesnya, jangan dibiarkan tindakan kades yang telah korupsi ini bebas begitu saja apalagi baru mengembalikan 30% dari total kerugian negara yang timbul akibat keserakahannya.
Sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang dapat diberlakukan:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat berupa sanksi pidana, sanksi administratif, dan pengembalian kerugian negara.
Masyarakat Desa Campakasari sangat mendukung dan menaruh harapan besar agar Polres Tasikmalaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan hukuman yang berat juga sanksi sosial.
“Sebagai masyarakat yang bodoh dan awam, kami berharap oknum kades UT beserta keluarganya yang terlibat berbagai aksi perkeliruan hingga merugikan masyarakat dan keuangan negara, dapat dijerat pasal berlapis dan hukum yang berat,” ungkap warga desa campakasari kepada awak media. (Ppri/Red).