Delik28 – Humas Polri kembali menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga mengganggu kenyamanan publik. Imbauan tersebut dipublikasikan melalui kanal WhatsApp resmi Humas Polri pada Sabtu (7/2/2026) dan langsung mendapat perhatian warga yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot bising di jalanan.
Dalam pesannya, Polri menekankan bahwa kebisingan knalpot brong merampas hak kenyamanan banyak orang, terutama kelompok rentan seperti lansia, balita, hingga warga yang sedang beristirahat. “Knalpot standar merupakan tanda bahwa Sobat Polri adalah pengendara pintar yang mengutamakan keselamatan dan ketertiban umum,” tulis Humas Polri.
Keluhan terhadap knalpot brong bukan hal baru. Suara keras yang dihasilkan dari modifikasi tersebut kerap menimbulkan stres, mengganggu ketenangan lingkungan, dan bahkan memicu kepanikan bagi sebagian warga. Sejumlah daerah juga telah menggelar operasi penindakan, namun pelanggaran masih ditemukan di jalan-jalan utama.
Salah satu keluhan datang dari Rahmah (28), ibu hamil yang setiap hari menjadi penumpang angkot 07 jurusan Bojong Gede – Pasar Anyar Bogor. Ia mengaku sering terkejut dengan suara motor berknalpot brong yang melintas dekat angkot. “Kalau ada motor brong lewat, saya langsung kaget, jantung jadi deg-degan. Duduk di angkot pun rasanya tidak tenang. Sangat mengganggu, apalagi buat ibu hamil seperti saya,” ungkapnya.
Menurut Siti, suara bising itu juga mengganggu penumpang lain. “Sering ada balita yang sedang tidur tiba-tiba terbangun dan menangis karena kaget. Pengendara harusnya bisa lebih peka, jalan ini kan untuk semua, bukan buat gaya-gayaan sendiri,” ujarnya.
Melalui imbauan ini, Humas Polri berharap kesadaran pengendara, khususnya kalangan muda, dapat meningkat untuk kembali menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan. Polri pun menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. “Kenyamanan publik adalah prioritas,” tutup Humas Polri dalam pesannya.
(RenaS)