Delik28 — Lembaga Bantuan dan Perlindungan Konsumen Masyarakat (Lembakum WPM) Indonesia resmi mengadukan sebuah perusahaan leasing ke kantor OJK Pusat. Pengaduan ini berkaitan dengan penarikan kendaraan milik debitur yang dilakukan di jalan atau secara sepihak melalui perusahaan mitra leasing tersebut, Rabu (5/11/2025)
Lembakum WPM Indonesia menilai tindakan penarikan itu jelas bertentangan dengan POJK No. 40/POJK.03/2019, sebab debitur masih berada dalam masa tunggakan kurang dari 90 hari. Dalam aturan tersebut, penarikan tidak boleh dilakukan sebelum memasuki kategori kredit macet.
Selain itu, tindakan leasing juga dinilai melanggar ketentuan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012. Kedua aturan tersebut mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui praktik penarikan paksa di jalan.
Lembakum WPM juga menegaskan bahwa penarikan sepihak ini bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta perlakuan yang layak. Bahkan, lembaga ini menyebut adanya pelanggaran terhadap Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia.
Adit, anggota tim Lembakum WPM Indonesia yang menerima kuasa dari debitur, telah menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK Pusat. Ia menyoroti sejumlah pelanggaran yang menurutnya tidak bisa dibiarkan karena berdampak serius pada hak-hak konsumen pembiayaan.
Menurut Adit, tindakan penarikan kendaraan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Ia menyebut praktik tersebut sudah tidak hanya melanggar administrasi, tetapi masuk pada ranah pidana.
“Kami meminta OJK Pusat segera bertindak tegas melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan leasing dimaksud. Bahkan bila perlu, membekukan atau menutup operasionalnya,” tegas Adit saat diwawancarai media.
Ia berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia. Menurutnya, seleksi dan pembinaan terhadap perusahaan mitra harus dilakukan dengan ketat agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang.
[Red]