Delik28 /EDITORIAL – Ketika dunia mengaku telah maju dan beradab, masih ada ironi besar yang menodai wajah kemanusiaan: perdagangan manusia. Ia bukan sekadar kisah kelam di masa lalu, melainkan kenyataan pahit yang terus berulang hingga hari ini. Di balik gemerlap pembangunan dan derasnya arus globalisasi, manusia masih diperjualbelikan layaknya barang dagangan, di pasar gelap yang tak mengenal belas kasihan.
Human trafficking, atau perdagangan manusia, adalah bentuk paling keji dari eksploitasi. Mereka yang menjadi korban seringkali perempuan dan anak-anak, dijanjikan pekerjaan layak di kota besar atau luar negeri, namun berakhir sebagai pekerja paksa, korban prostitusi, atau buruh yang tak pernah menerima gaji. Semua itu berlangsung di depan mata, di tengah tatanan hukum yang seharusnya melindungi.
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan mobilitas tinggi, menjadi salah satu titik rawan perdagangan manusia di Asia Tenggara. Dari Nusa Tenggara Timur hingga Jawa Barat, dari Batam hingga Kalimantan, banyak kisah pilu yang serupa: rayuan agen tenaga kerja ilegal, dokumen palsu, dan janji palsu tentang pekerjaan di luar negeri. Ketika mereka (korban) tersadar, sudah terlalu jauh untuk kembali.
Yang lebih menyakitkan, jaringan tindak pidana perdagangan orang tak berdiri sendiri. Ada rantai panjang yang melibatkan oknum birokrat, aparat, bahkan lembaga resmi yang seharusnya memberi perlindungan. Korupsi dan lemahnya pengawasan memperpanjang umur kejahatan ini. Setiap kali satu jaringan dibongkar, selalu muncul jaringan baru dengan pola yang lebih rapi dan licik.
Di sisi lain, kemiskinan dan ketimpangan sosial menjadi bahan bakar yang terus menyala. Ketika lapangan kerja sulit, pendidikan rendah, dan informasi terbatas, masyarakat mudah tergiur janji manis tentang penghasilan besar di luar negeri. Di titik inilah, perdagangan manusia menemukan ladang suburnya, memanfaatkan keputusasaan demi keuntungan.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai payung hukum, mulai dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga berbagai perjanjian internasional. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak kasus mandek di penyidikan, korban tak mendapat restitusi, bahkan pelaku hanya dijerat dengan pasal ringan yang tak menimbulkan efek jera.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, perang melawan human trafficking membutuhkan kesadaran sosial dan empati publik. Masyarakat harus waspada terhadap modus-modus baru: perekrutan online, penawaran kerja melalui media sosial, hingga “pembinaan” yang berujung eksploitasi. Peran tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan media menjadi penting untuk membuka mata publik tentang bahaya ini.
Media massa memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar melaporkan kasus, tapi juga mengungkap jaringan dan sistem yang menopang perdagangan manusia. Sayangnya, isu ini sering tenggelam di tengah hiruk-pikuk politik dan sensasi. Padahal di balik setiap korban, ada keluarga yang hancur, masa depan yang terampas, dan nilai kemanusiaan yang diinjak-injak.
Perdagangan manusia bukan hanya kejahatan terhadap individu, tapi kejahatan terhadap martabat bangsa. Negara yang membiarkan rakyatnya dijual berarti gagal menjaga kehormatannya sendiri. Karena itu, semua pihak, pemerintah, aparat, masyarakat, dan media, harus memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan luka moral yang harus disembuhkan bersama.
Selama manusia masih bisa dibeli dengan uang, selama kemiskinan masih dibiarkan, dan selama keadilan hanya berpihak pada yang kuat, perdagangan manusia akan terus berulang. Editorial ini adalah seruan agar kita tidak lagi menutup mata. Sebab di balik statistik dan laporan resmi, ada jeritan yang tak terdengar, jeritan mereka yang dijual oleh sesamanya.
(Didi Sukardi)