Delik28 – Merasa dipermainkan, warga Kampung Babakan RW. 07 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menggruduk peternakan domba di kampung Pasir Eurih RT.02/07 yang didanai Bank BSI Pusat ini dengan mengatasnamakan Kelompok Tani (Poktan) Desa Cipicung namun dilaksanakan di Desa Palasari, sehingga karenanya mereka mengatakan proyek ini sebagai proyek jadi-jadian.
“Saya tidak tahu apakah Manajemen dan Direksi BSI Pusat mengetahui adanya proyek jadi-jadian ini, dan saya tidak tahu apakah pak Satrio dari pihak BSI yang kerap turun ke lokasi sudah melaporkan kejadian sesungguhnya atas perpindahan lokasi dari Cipicung ke Desa Palasari. Namun yang pasti, sebagai masyarakat kami merasa seperti dipermainkan,” ungkap Bibit Suhendra selaku Ketua RW setempat dihubungi melalui Ponselnya, Selasa (11/3).
Sekira pukul 11.00 WIB kemarin, sejumlah Pemuka Masyarakat RW.07 mendatangi lokasi dan diterima oleh Satrio perwakilan dari BSI serta Aris selaku penghubung selama ini, namun tidak terlihat keberadaan Arif selaku penyelenggara dan Ketua Poktan tersebut.
Bibit Suhendra selaku ketua RW.07 menyatakan menolak keberadaan peternakan di wilayahnya karena dinilai ilegal dengan tidak mengantongi izin lingkungan dan izin usaha. Dia mengancam akan melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan penutupan atau penyegelan lebih lanjut.
“Pihak kami tetap menolak kelanjutan keberadaan proses peternakan domba di wilayah kami sebelum ada izin lingkungan dan izin lainnya secara resmi,” tegasnya.
Selain itu, menurut penilaiannya, pengelola yang juga Ketua Kelompok Tani bernama Arif sangat ngeyel dan kerap hanya mengulur-ngulur waktu, sementara proses pembangunan berjalan terus tanpa mengindahkan perizinan dari lingkungan, sementata warganya hanya menjadi penonton, dan ini membuat warga geram.
“Pengelolanya ngeyel, dia tidak sadar jika di Cipicung diusir mungkin karena terlalu ngeyel. Maka kita pun sama akan usir dia kalau masih ngeyel, karena sebelumnya sudah kami himbau agar izin lingkungan dilengkapi dulu sebelum membangun kandang, namun himbauan kami diabaikan, dan ngeyelnya pembangunan terus berjalan hingga selesai seperti sekarang ini, sementara kesabaran kami sejak sekitar 5 bulan lalu, kini hampir habis,” ungkapnya, geram.
Pertemuan berahir buntu dan akan dilanjutkan hari Kamis (13/3) dengan kesepakatan sementata : ‘tidak ada kegiatan di lokasi, dan 50 ekor kambing yang ada harus dikeluarkan, sebelum ada kejelasan masalah perizinan’.
Sebelumnya, pada hari Ahad (9/3) di lokasi peternakan, Arif berhasil ditemui oleh Pemangku Wilayah yakni Ketua RW dan 3 orang Ketua RT serta seorang Tokoh Masyarakat, selaku pengelola yang juga Ketua Kelompok Tani Desa Cipicung, Arif membenarkan bahwa peternakan yang dikelolanya belum memiliki izin, namun dirinya enggan dipersalahkan karena sejak awal pindah ke Palasari yang mengurus perizinan adalah pihak BSI dibantu oleh Aris mengatakan bahwa semua bisa diurus sehingga dirinya meneruskan pembangunan kandang hingga tuntas, dan beberapa hari terakhir telah diisi sebanyak 50 ekor, itupun bukan kambing hibah dari BSI melainkan kambing milik Poktannya di Cipicung yang habis kontrak dan dipindahkan ke Palasari.
“Saya sih percaya saja karena katanya tenang saja izin gampang, sudah di proses melalui BPD dan LPM bahkan Kepala Desa sudah dihubunginya, dan itu yang dikatakan pak Aris dan pihak BSI, makanya saya tuntaskan pembangunan kandang ini. Dan saya sendiri tidak mengira hingga selama ini belum juga ada izin yang dijanjikan. Maka, nanti saya akan dorong pihak BSI untuk sesegera mungkin mengurus perizinannya demi kelancaran proyek peternakan kambing sesuai rencana,” ungkapnya.
Dikatakan Arif, sepengetahuannya, memang beberapa kali BPD dan LPM berkoordinasi dengan Aris dan pihak BSI tentang masalah perizinan yang disanggupi pengurusannya oleh BPD dan LPM, namun diketahuinya memang belum ada penyerahan biaya perizinan dari pihak BSI ke BPD maupun LPM.
Pertemuan Pemangku Wilayah RT RW dan Tokoh Masyarakat dengan Arif saat itu tidak dapat membahas lebih lanjut karena dijanjikan Arif bahwa hari Selasa (11/3) akan dipertemukan dengan pihak BSI untuk membahas masalah perizinan.
Ihwal pertemuan hari Selasa yang dikatakan Arif tersebut, Juna selaku anggota BPD dari RW.07 sebelumnya mengatakan bahwa dirinya telah dijanjikan oleh Aris selaku penghubung BSI bahwa hari Selasa (11/3) akan turun pak Satrio dari BSI untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait perizinan.
“Saat itu melalui pak Aris, saya tegas meminta jangan ada kegiatan dulu, dan 50 ekor kambing yang ada agar dikeluarkan sebelum dilengkapi perizinannya. Namun pak Aris meminta waktu hingga Selasa (11/3) karena pihak BSI mau turun bertemu dengan kita. Kita masih harus berbaik hati untuk sabar menunggu hari Selasa,” ungkap Juna kepada awak media ini saat ditemui di kediamannya, Ahad (9/3).
Belum diketahui pasti, bagaimana izin lingkungan dan perizinan lain untuk sebuah proyek besar dari BSI Pusat yang digadang-gadang memiliki nilai yang fantastis mencapai milyaran rupiah tersebut.
Bagaimana tidak, konon sebelumnya untuk kepentingan lahan tersebut, pihak BSI di Desa Cipicung telah membeli tanah senilai sekitar 1,2 milyar rupiah, belum termasuk pembelian 1 unit kendaraan Los bak roda 4 senilai 300 juta rupiah yang kini tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya karena di Cipicung ditolak oleh Pemuka Masyarakat, dialihkannya ke Desa Palasari dan telah menyewa tempat senilai 200 juta rupiah untuk kurun waktu 5 tahun ke depan. Sedangkan pembangunan telah hampir rampung dan telah siap diisi dengan memakan biaya sekitar 1 milyar rupiah, belum termasuk rencana pembelian 500 ekor domba dengan nilai yang juga konon belum diketahui.
Menyikapi adanya permasalahan tersebut, Kades Palasari, Aip Syaripudin berharap agar permasalahan menjadi jelas transparan dan akuntabel serta tidak ada kesalahan kelak di kemudian hari, sehingga menurutnya, pihak Manajemen dan Direksi BSI Pusat harus mengetahui dan menengahi atas adanya permasalahan yang terjadi di wilayahnya ini.
“Sebagai wilayah yang ketempatan, kami masih harus mempertimbangkan apakah peralihan lokasi dari Desa Cipicung ke Desa Palasari ini diketahui dan diperbolehkan oleh Manajemen dan Direksi Bank BSI Pusat tersebut. Karena kami tidak mau jika kelak kami dipersalahkan dan dianggap penadah atau apalah namanya jika tidak diketahui dan diperbolehkan oleh Manajemen dan Direksi Bank BSI Pusat,” ungkap Aip berhati-hati. (DidiS).