Delik28 – Pemerintah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor mulai melakukan penetapan warga desa calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025. Penetapan BLT DD dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemdes. Sebelum dilakukan penetapan, calon penerima BLT DD sudah dilakukaan verifikasi lapangan oleh tim verifikasi untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan oleh pengurus Rt setempat. Setelah dilakukan verifikasi lapangan selanjutnya nama-nama warga calon penerima BLT DD ditetapkan dalam Musdesus warga penerima BLT DD tahun 2025 Desa Cimandala, Selasa (04/02/2025)
“Ada 60 warga desa calon penerima BLT DD untuk tahun 2025 yang hari ini ditetapkan melalui Musdesus oleh BPD bersama Pemdes, sebelumnya nama-nama warga calon penerima BLT DD sudah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim untuk memastikan kebenaran data yang diusulkan oleh pengurus Rt setempat apakah masuk dalam kriteria warga calon penerima manfaat BLT DD,” ujar ketua BPD Cimandala, Supriyatna.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat BLT DD diantaranya adalah lansia yang tidak mempunyai penghasilan dan tinggal sendiri, warga penyandang cacat tetap dan tidak berpenghasilan, warga yang tempat tinggalnya masih menggunakan lantai tanah dan kondisinya rusak parah. Jika ditemukan kriteria seperti yang sudah ditentukan oleh Pemerintah saat dilakukan verfal maka warga tersebut dinyatakqn layak menjadi calon penerima BLT bersumber dari anggaran Dana Desa.
“Kriterianya cukup banyak bagi warga calon penerima manfaat BLT DD, semua nama-nama warga yang diusulkan menjadi calon penerima manfaat harus sesuai dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebelum ditetapkan dalam Musdesus,” ungkap Kepala Desa Cimandala, Aditiya Agung.
Babinsa Cimandala, Serma Bambang Sumoro menghimbau warga calon penerima BLT DD agar nanti setelah penyaluran sudah dilakukan dapat dengan bijak menggukan uang bantuan dari Pemerintah untuk kebutuhan pokok, jangan digunakan untuk sesuatu yang tidak dibutuhkan.
“Gunakan dengan bijak bantuan keuangan dari Pemerintah untuk kebutuhan pokok, jangan gunakan untuk kebutuhan yang tidak menjadi kebutuhan utama, utamakan kebutuhan sehari-hari misalnya pemenuhan sembako yang dikonsumsi setiap hari,” tandas Babinsa. (AJH)