Delik28 – PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebuah unit kerja pada Badan Publik yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani penyediaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaannya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas badan publik.
Tugas dan Fungsi PPID
-Menyediakan Informasi:
Mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik.
-Melayani Permohonan Informasi:
Melayani permintaan informasi dari masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat melalui layanan satu pintu.
-Mendokumentasikan Informasi:
Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi.
-Mengelola Klasifikasi Informasi:
Mengatur informasi publik yang wajib disediakan, diumumkan, dan yang bersifat dikecualikan.
-Membangun Kepercayaan:
Berkontribusi dalam membangun kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan mewujudkan tata kelola yang baik.
Dasar Hukum
PPID dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Proses Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permintaan informasi ke PPID, bisa secara lisan atau tertulis.
-PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti.
-Dalam batas waktu yang ditentukan, PPID akan memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi tersebut.
-Jika pemohon merasa tidak puas, dapat mengajukan keberatan.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
-Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
-Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
-Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
-Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
-Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
-Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
-Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
-Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
-Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
-Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
-Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
-Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
-Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
-Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
(Red/Berbagai Sumber)