Delik28 /Editorial – Dua puluh tahun sudah wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berputar di panggung politik Indonesia. Ia lahir dari semangat internasional—United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)—yang diratifikasi Indonesia pada awal 2000-an.
Tujuannya jelas: memberikan negara senjata hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang, bahkan tanpa menunggu vonis pidana.
Sejak 2003, ide ini digulirkan oleh PPATK. Pada 2005–2009, draf RUU sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bahkan diprioritaskan pada 2008. Namun DPR bungkam, dan RUU itu kembali tercecer di meja birokrasi. Periode 2010–2014, 2015–2019, hingga 2020, RUU ini berulang kali dicatat, tapi tak kunjung disahkan.
Barulah pada 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden dan naskah akademik ke DPR. Harapan kembali menyala. DPR pun memasukkannya ke Prolegnas Prioritas.
Publik menyambut optimis, sebab sudah terlalu lama uang negara hilang tanpa bisa ditarik kembali. Tetapi lagi-lagi, tak ada pembahasan serius. DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa meninggalkan warisan berupa undang-undang yang krusial ini.
Kini, pada 2025, di era Presiden Prabowo Subianto, gaung RUU Perampasan Aset kembali terdengar. Dalam pidato Hari Buruh, ia mendesak DPR segera membahasnya.
Fraksi-fraksi di Senayan sebagian besar mengaku setuju, namun tarik-menarik soal pasal non-conviction based confiscation—yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana—membuat langkah legislasi tersendat.
Padahal, mekanisme ini bukan barang baru. Australia, Singapura, hingga Inggris sudah lebih dulu memberlakukan pendekatan in rem fokus pada aset, bukan orangnya.
Di sana, negara bisa merampas harta yang tak sebanding dengan penghasilan sah, dan hasil rampasan dikelola dengan sistem audit terbuka. Indonesia ingin meniru, tapi nyali politiknya belum cukup, dan mekanisme transparansinya masih kabur.
Pro dan kontra memang wajar. Pendukung RUU ini menekankan urgensi: negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun akibat aset hasil korupsi, narkoba, dan kejahatan ekonomi lain yang tidak tersentuh hukum. Penolaknya khawatir pada potensi pelanggaran HAM, kriminalisasi, hingga bancakan baru dalam pengelolaan aset rampasan.
Faktanya, publik justru jauh lebih maju daripada elite. Survei menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung penuh adanya undang-undang khusus perampasan aset. Mereka jengah melihat para koruptor hidup nyaman dengan harta haram, sementara rakyat dicekik harga sembako.
Tetapi kepercayaan publik kepada pemerintah dalam mengelola aset rampasan rendah. Di sinilah titik kritisnya: bukan hanya RUU ini harus segera disahkan, tetapi juga disertai mekanisme pengawasan publik yang ketat.
Dua dekade sudah bangsa ini membiarkan RUU Perampasan Aset menjadi yatim piatu di Senayan. Pertanyaan sederhana kini menggantung: sampai kapan? Apakah DPR akan kembali mengulur-ulur, ataukah kali ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat?
Editorial ini menegaskan, cukup sudah alasan penundaan. Bila korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa, maka negara butuh senjata luar biasa pula.
RUU Perampasan Aset adalah jawabannya. Menunda lagi berarti menggadaikan triliunan rupiah hak rakyat—dan pada akhirnya, mengkhianati janji reformasi untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
(Red)