Delik28/Cianjur– Kapolsek Sukanagara Amankan 4 Orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba jenis shabu, dibekuk di Sebuah Vila kosong (Vila Cinangneng) di Kp. Barurape’i Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Kamis (16/1/2025).
4 pelaku tersebut adalah DIMAS SANJAYA bin Alm SARIP (Petani, usia 45 tahun), warga Kp.Purwodadi Desa Purwodadi Kab Semarang Jawa Tengah, kemudian KATAWI (Petanibusia 55 tahun), warga Kp.Dorokandang RT 01/01 Kec Lasem Kab. Rembang, dan BAGAS SAPUTRA Bin Alm AHMAD (buruh, usia 30 tahun), warga Kp.Rawabelang 07/01 Ds.Rawabelang Kab Batang, serta MOCHAMAD BONDAN SUTISNA Bin Alm TATANG (wiraswasta, usia 46 tahun), warga Kp.Leuwijati RT.01/07 DS.Sukanagara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
Penangkapan pelaku dengan sejumlah barang bukti dimulai sejak Kapolsek beserta 4 (empat) anggota melaksanakan tugas rutin berpatroli sambil operasi Knalpot Brong ke arah Desa Gunungsari atau Jl Sukanagara Kadupandak, dan tiba-tiba melintas 2 sepeda Motor dengan 4 orang penumpang dan terlihat bukan orang pribumi berjalan sambil lihat kiri kanan seperti baru mengenal medan dan mencurigakan.
Merasa curiga, petugas terus melakukan pemantauan dari belakang dengan tidak diketahui para pelaku. Dari jarak jauh saat dilakukan pemantauan, tiba tiba dari jalan utama masuk ke Jalan kampung Barurape’i.
Semakin mencurigakan dan terus di buntuti, setelah ditanya kepada warga apakah ada yang mengenalnya dan warga menjawab tidak kenal dan mengarah ke arah vila.
“Sempat kami tunggu balik lagi, akan tetapi lama gak kembali akhirnya patroli di lanjutkan ke Lokasi Vila kosong, dan ditemukan ke 4 orang tersebut sedang duduk dan langsung dilaksanakan penggeledahan badan (diamankan tas dan HP) dan berlanjut di lakukan penggeledahan sepeda motor dan benda yang diduga alat yang digunakan curas, dan berlanjut melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi dan di temukan benda yang diduga bekas nyabu dan setelah ditanyakan mengakui bahwa 3 dari 4 orang tersebut telah nyabu,” ungkap Kapolsek AKP Dedi Hasrul Rasyid.
Setelah di anggap cukup melaksanakan penyisiran selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti tersebut di atas di amankan ke Polsek Sukanagara dan dilaporkan awal kepada Kapolres Cianjur dan PJU termasuk Kasat Narkoba dan KBO Narkoba, KBO Reskrim dan men ser di gruf Rayon 5 keroyok Reskrim.
Saat ini, ke 4 orang Lahgun Narkoba, dan terduga pelaku curas berikut barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim dan Satres Narkoba untuk di tindak lanjuti. (Dongke/Editor: DidiS)