Delik28 – Ditengah hiruk-pikuk dunia pemberitaan, profesi wartawan seringkali dipandang sederhana: siapa pun bisa meliput, menulis, lalu menyebut dirinya “wartawan”. Padahal, menjadi wartawan sejati jauh lebih berat dari sekadar memegang kartu pers atau hadir di sebuah acara. Ia memerlukan pengetahuan, etika, dan nurani.
Wartawan sejati bukan hanya pencatat peristiwa, tetapi juga penafsir realitas dan penjaga nurani publik. Ia dituntut memahami makna kebenaran, adil dalam menulis, dan jujur dalam menyampaikan informasi.
Secara umum, wartawan ideal memenuhi syarat dasar: warga negara Indonesia, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, serta mampu berpikir kritis dan menulis dengan benar. Namun, syarat tertinggi bukan pada ijazah atau sertifikat, melainkan pada integritas dan kejujuran.
Ia harus menguasai teknik jurnalistik, memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memiliki kemampuan riset dan verifikasi yang kuat. Wartawan juga harus mampu menjaga etika wawancara, menghormati narasumber, dan menghindari berita pesanan atau fitnah yang menyesatkan publik.
Idealnya, wartawan bekerja pada media yang berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers, memiliki surat tugas resmi, serta tercantum di box redaksi. Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab agar profesi wartawan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sertifikasi kompetensi juga penting sebagai pengakuan atas keahlian. Dewan Pers membaginya dalam tiga tingkat — muda, madya, dan utama — untuk memastikan wartawan memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai jenjang profesi.
Namun semua ketentuan itu akan kehilangan makna bila wartawan melupakan akhlak. Wartawan sejati tidak menulis demi upah atau sensasi, melainkan karena dorongan nurani untuk menegakkan kebenaran. Dalam pandangan spiritual, profesi wartawan adalah bentuk jihad intelektual — perjuangan dengan pena demi kemaslahatan umat.
Sebagai wujud komitmen itu, redaksi deFakto tengah merumuskan pedoman moral yang menjadi ruh pergerakan jurnalistik kami, yaitu:
Kode Etik Wartawan deFakto
1. Wartawan deFakto menulis berdasarkan kebenaran, bukan pesanan.
2. Wartawan deFakto menjaga kehormatan profesi dengan menjauhi suap, tekanan, dan kepentingan pribadi.
3. Wartawan deFakto menghormati narasumber, menjaga kerahasiaan informasi, dan tidak memelintir fakta.
4. Wartawan deFakto berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran universal.
5. Wartawan deFakto menolak segala bentuk berita fitnah, provokasi, dan kebencian.
6. Wartawan deFakto menjadikan tulisan sebagai ibadah, bukan sekadar pekerjaan.
7. Wartawan deFakto percaya bahwa pena lebih mulia ketika digunakan untuk menegakkan kebenaran dan menebar manfaat bagi umat.
“Wartawan sejati tidak mencari nama, tapi menjaga makna. Ia menulis bukan untuk viral, melainkan untuk adil.”
(Didi Sukardi)