Delik28 – Fenomena ganti Kepala Desa ganti Perangkat Desa ternyata merupakan fenomena sebab dan akibat yang beragam.Realitanya peristiwa tersebut tidak semuanya kesalahan Kepala Desa baru, melainkan juga karena kesalahan Perangkat Desa yang ada.
Dengan berdasar kepada Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan nomor 67 tahun 2017, proses pengisian kekosongan perangkat desa dan proses pemberhentian perangkat desa sudah sangat jelas aturannya.
1. Bahwa Perangkat Desa diangkat dengan proses yang benar, diberhentikan dengan proses yang benar. Ini kategori normal, dimana pemerintahan dan masyarakat desa sama-sama mengerti aturan.
2. Bahwa Perangkat Desa diangkat dengan proses yang benar, diberhentikan dengan proses yang salah. Ini kategori emosional, dimana faktor suka tidak suka menjadi dominan, sehingga seolah dipaksakan harus bisa diberhentikan.
Contoh: Diangkat dengan syarat dan proses yang sesuai peraturan, lalu tidak difungsikan atau dibuat supaya tidak nyaman. Lalu dicarilah pasal tidak melaksanakan tugas, atau dianggap bahkan dipaksa mengundurkan diri.
3. Bahwa Perangkat Desa diangkat dengan proses yang salah, diberhentikan dengan proses yang benar. Ini kategori rasional, dimana syarat yang tidak terpenuhi dan proses yang salah, maka atas nama peraturan harus diberhentikan.
Contoh: Diangkat oleh kades sebelumnya dengan cara ditunjuk, maka bagi kades baru wajib memberhentikan.
4. Bahwa Perangkat Desa diangkat dengan proses yang salah, diberhentikan dengan proses yang salah. Ini kategori abnormal, dimana proses pengangkatannya yang salah misalnya dengan syarat yang tidak terpenuhi. Sedangkan cara memberhentikannya juga tidak prosedural.
Contoh: Diangkat dengan cara ditunjuk, diberhentikan dengan tidak diberi surat pemberhentian dan rekomendasi camat, namun tiba-tiba sudah memproses perangkat penggantinya.
Sebagai tambahan yang perlu diketahui bahwa:
Perangkat Desa yang diangkat di era UU 22/1999 persyaratan pokoknya adalah: 1. Penduduk Desa yang bersangkutan minimal 6 bulan, 2. Usia minimal 20 tahun, maksimal 47 tahun dan 3. Ijazah SMA.
Perangkat Desa yang diangkat di era UU 32/2004 persyaratan pokoknya adalah: 1. Penduduk Desa yang bersangkutan atau Putra Desa, 2. Usia minimal 20 tahun, maksimal 55 tahun, 3. Ijazah SMA.
Perangkat Desa yang diangkat di era UU 6/2014 persyaratan pokoknya adalah: 1. Warga Negara Indonesia, 2. Usia minimal 21 tahun, maksimal 42 tahun, 3. Ijazah SMA.
Rujukan:
-Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Oleh : Ai Ervit, Ketua Gerakan Desa Membangun (GDM)