Delik28 — BOGOR — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius pemerintah. Selain berpotensi merugikan negara karena tidak membayar cukai, peredaran produk tembakau ilegal juga menyisakan persoalan perlindungan konsumen.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor untuk meningkatkan edukasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Sosialisasi digelar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan anggota Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya peredaran dan konsumsi rokok ilegal, termasuk pentingnya mengenali produk rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Rokok ilegal umumnya beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga membuat pengawasan terhadap produk yang beredar menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yoga, menegaskan bahwa sosialisasi menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami menggandeng Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bogor untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan peredaran rokok ilegal dan dampaknya. Tujuannya agar masyarakat memahami serta tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penertiban. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen juga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredarannya.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan harga rokok yang jauh lebih murah tanpa memperhatikan legalitas produk. Peran tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat lingkungan seperti RT dan RW juga dinilai penting untuk menyampaikan informasi tersebut kepada warga.
Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor.
Langkah pencegahan melalui edukasi tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kesadaran bahwa persoalan rokok ilegal bukan semata-mata mengenai harga dan konsumsi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, perlindungan konsumen, serta penerimaan negara. (AJH)