PPRI/Banten — Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) bersama Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai penanganan perkara dugaan PETI oleh Polda Banten, termasuk penahanan seorang berinisial RD yang disebut menjabat sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI).
DPP FRJRI menegaskan bahwa profesi wartawan maupun organisasi pers tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk memberikan perlindungan atau perlakuan khusus kepada siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono, SH, mengatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, organisasi, maupun hubungan dengan pihak tertentu.
“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan lebih jauh, maka hal tersebut harus diusut berdasarkan bukti yang ada. Hukum harus tegak lurus dan tanpa pandang bulu,” tegas El Koko.
DPP FRJRI juga meminta Polda Banten untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk, apabila penyidik menemukan adanya relevansi berdasarkan fakta dan alat bukti, pihak-pihak lain yang diperlukan keterangannya agar dapat dipanggil sesuai prosedur hukum.
Terkait adanya nama Ketua Umum KJNI yang disebut dalam pernyataan dan informasi mengenai perkara tersebut, DPP FRJRI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pidana sebelum terdapat hasil penyidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“RD disebut sebagai Humas KJNI. Karena itu, apabila penyidik menilai terdapat informasi yang perlu diklarifikasi dari pihak organisasi, tentu pemanggilan untuk dimintai keterangan merupakan kewenangan penyidik. Namun kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujar El Koko.
DPP FRJRI juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang disebut diterbitkan oleh Tim Satgas SP3 Provinsi Banten. Menurut DPP FRJRI, dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari bahan yang ditelaah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
DPP FRJRI berharap penanganan perkara dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, pihak-pihak yang terlibat, serta aspek lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten, yang terdiri dari Muhammad Rizqi Ramadhan, SH selaku Presidium 1, Kholid Mikdar selaku Presidium 2, dan Amrin Fasa selaku Presidium 3, juga mendesak Polda Banten mengusut dugaan PETI di Desa Bakung secara menyeluruh.
Koalisi Rakyat Banten menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Banten, untuk mengusut tuntas dugaan PETI di Desa Bakung. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, silakan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Kami juga akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukumnya selesai,” kata Muhammad Rizqi Ramadhan, SH.
Ia menambahkan, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten diharapkan tetap melakukan pemantauan sesuai kewenangan terhadap perkembangan persoalan tersebut.
“Yang terpenting, semua pihak harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)