Delik28 – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar lebih berhati-hati dalam mengelola bantuan keuangan (Bankeu) desa. Dengan nilai bantuan yang meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, menegaskan bahwa besarnya anggaran yang diterima pemerintah desa harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Ia meminta para kepala desa tidak mengabaikan aturan, terlebih penggunaan Bankeu berkaitan langsung dengan program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Irvan mengingatkan, ketidaktepatan dalam mengelola anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Sebagai contoh, ia menyinggung kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, yang menurutnya harus menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya.
“Bankeu sekarang Rp1,5 miliar. Saya sudah ingatkan beberapa kali para kades, hati-hati mengelola anggaran sebesar itu. Jangan sampai peringatan ini diabaikan, termasuk Kades Desa Nagrak yang tertangkap,” kata Irvan, Jumat (16/10/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum persoalan hukum tersebut terjadi, dirinya pernah memberikan peringatan secara langsung kepada Kepala Desa Nagrak agar lebih cermat dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
Namun, menurut Irvan, imbauan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkannya.
“Kades Nagrak sudah saya kasih tahu, tapi enggak pernah dengar omongan saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irvan berharap peristiwa yang menimpa Kepala Desa Nagrak dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bogor. Ia mengingatkan bahwa besarnya alokasi Bankeu bukan sekadar peluang untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar.
Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai peruntukan, serta didukung administrasi dan pertanggungjawaban yang tertib. Dengan demikian, program pembangunan desa dapat berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari. (IMU)