Delik28 – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, H. Agus Salim, mendorong adanya regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar. Langkah tersebut dinilai penting sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan menekan potensi terjadinya aksi tawuran antarpelajar yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Agus Salim, penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar, khususnya mereka yang masih di bawah umur, perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, sebagian pelajar yang sudah mengendarai sepeda motor belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bogor masa sidang I di Kecamatan Citeureup, Rabu (14/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menilai perlu adanya pembatasan yang jelas terkait penggunaan kendaraan oleh pelajar agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Terkait dengan hal ini, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak kita, mereka kan belum memiliki SIM,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kemudahan akses kendaraan bermotor bagi kalangan pelajar perlu diimbangi dengan pengawasan dari berbagai pihak. Sebab, kendaraan yang digunakan pelajar tidak jarang menjadi sarana mobilitas berkelompok setelah kegiatan belajar mengajar. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap aktivitas negatif, termasuk potensi keterlibatan pelajar dalam aksi tawuran.
Selain sepeda motor konvensional, Agus Salim juga menyoroti meningkatnya penggunaan sepeda motor listrik di kalangan pelajar, terutama anak-anak yang belum cukup umur. Menurutnya, kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda karena suara mesinnya relatif senyap sehingga keberadaannya terkadang kurang disadari oleh pengguna jalan lainnya.
“Motor listrik ini tidak ada suaranya, itu luar biasa juga. Sepertinya harus ada regulasi, entah di tingkat desa maupun tingkat RT,” ujarnya.
Agus Salim berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak sekolah, orang tua, maupun lingkungan masyarakat. Regulasi di tingkat lokal dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun kesadaran dan kedisiplinan, sekaligus memperjelas tanggung jawab pengawasan terhadap pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, upaya mencegah tawuran antarpelajar tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian berlangsung. Diperlukan langkah pencegahan sejak dini melalui pengawasan, edukasi, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda Kabupaten Bogor dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, tertib, dan terhindar dari perilaku yang merugikan masa depan mereka. (Er/Did)