Delik28 – Langkanya tabung gas melon dibeberapa warung pengecer akibat kebijakan baru Pemerintah yang melarang penjualan tabung gas melon 3 kg dan hanya diperbolehkan bagi pangkalan gas yang menjadi distributor resmi dari Pertamina, kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah akibat mahalnya harga tabung gas melon dipengecer. Untuk menseragamkan harga gas yang merupakan subsidi dari Pemerintah bagi warga kurang mampu dan usaha industri kecil agar dijual murah, Pemerintah untuk sementara memberlakukan pembelian gas hanya dipangkalan resmi.
Akibat kebijakan ini warga kesulitan untuk mendapatkan gas di warung-warung atau pengecer yang biasa mereka beli, sehingga terpaksa warga harus rela mengantri panjang hanya untuk membeli satu tabung gas melon 3 kg, belum lagi lokasi pangkalan yang cukup jauh menambah biaya untuk ongkos membeli gas. Terpantau disalah satu pangkalan gas melon Kampung Darmais Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor antrian warga mengular untuk mendapatkan gas sehingga berpotensi mengganggu aktifitas pengguna jalan. Mengantisipasi kemacetan jalan akibat antrian warga petugas dari Babinsa lakukan pemantauan antrian warga yang akan membeli tabung gas, Rabu (05/02/2025).
“Banyaknya antrian warga untuk membeli gas dipangkalan berpotensi mengganggu aktifitas pengguna jalan karena pangkalan berlokasi pinggir jalan yang menjadi akses pengguna jalan dan ramai dilintasi, kita pantau agar warga mengantri dengan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Babinsa Cimandala Serma Bambang Sumoro.
Selanjutnya petugas menghimbau warga agar tertib saat mengantri dan bersabar, jangan sampai juga ada kegaduhan saat mengantri karena semua yang datang membeli akan dilayani oleh pangkalan gas sesuai dengan kapasitas dan jumlah tabung gas yang didistribusikan oleh Pertamina bagi masyarakat.
“Antrilah dengan tertib, jangan sampai ada kegaduhan, semua akan dilayani oleh pangkalan sesuai antrian dan stok gas yang ada dipangkalan, jika hari ini belum kebagian gas, besok akan datang lagi pasokan gas ke pangkalan,” pungkasnya. (AJH)