Delik28 – Kecewa dengan pelayanan Puskesmas Cilebut yang meminta 318 ribu lebih untuk mendapat Surat Keterangan Sehat, seorang Calon Pengantin sebut saja Catri beberapa waktu lalu ‘nyanyi’ di kantor desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
“Masa iya pak, biaya nikah aja gratis, kok Puskesmas minta 318 ribu lebih hanya untuk mendapat Surat Keterangan Sehat. Masalahnya saya ini tidak mampu untuk membayar sebesar itu, makanya saya milih nikah kantor yang gratis itu karena saya tidak mampu. Lagian kan aneh aja, biaya nikahnya gratis, kok selembar surat sehat harus bayar 318 ribu lebih,” ungkap Catri, kecewa berat.
Menurut Catri, pengurusan surat pengantar nikah diperlukan lampiran berupa surat keterangan sehat, dan disarankannya oleh pihak desa agar ke Puskesmas, tidak pikir panjang karena dikiranya lebih murah bahkan mungkin bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
“Waktu itu, karena pelayanan kesehatan untuk nikah di Puskesmas (Cilebut-Red) hanya pada hari Rabu dan Kamis, maka saya harus nunggu beberapa hari sampe hari Rabu, setelah hari Rabu saya ke Puskesmas ternyata saya disuruh bayar 318 ribu dan hasilnya masih nunggu satu minggu kemudian. Karena gak siap dengan anggaran dan waktunya sudah mepet, maka saya balik ke kantor desa sekarang ini mau meminta solusi bagaimana baiknya,” imbuh Catri.
Ditanya untuk apa saja biaya tersebut, Catri mengatakan: “Katanya untuk biaya laboratorium darah, gula, narkoba dan lain-lain, saya lupa perinciannya untuk apa aja”.
Sementara seorang petugas desa dikonfirmasi untuk keperluan apa Catri membuat surat keterangan sehat, Maksum mengatakan: “Surat Keterangan Sehat diminta oleh pihak KUA untuk melengkapi data saat mengisi aplikasi elsimil BKKBN yang proses pengisiannya akan dilakukan oleh Calon Pengantin secara online guna mendapatkan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil dari BKKBN”.
“Sertifikat Siap Nikah dan Hamil inilah yang dibutuhkan okeh KUA untuk melakukan prosesi lebih lanjut kedua calon pengantin. Tanpa sertifikat tersebut, KUA tidak akan memprosesnya, alasannya ini salah satu langkah kebijakan untuk menekan angka stunting pada anak dari pasangan suami istri calon pengantin tersebut,” imbuh Maksum.
Sementara Kepala Puskesmas Cilebut, sepertinya enggan untuk menemui ataupun menanggapi pesan WA dari awak media ini (4/2/2025) meminta jadwal untuk bertemu terkait adanya keluhan warga (Catri) mengenai harus membayar 318 ribu rupiah untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat tersebut.
Penasaran ingin mengetahui apakah KUA mensyaratkan kesehatan harus selengkap itu, awak media ini mengkonfirmasi ke KUA diluar Kecamatan Sukaraja tepatnya di Kecamatan Cileungsi dan bertemu dengan Suhendi selaku Kepala KUA dan menyarankan awak media untuk bertanya langsung ke pasangan Calon Pengantin yang ada di lokasi sedang mengurus kelengkapan surat.
Pasangan Calon Pengantin tersebut pun menerangkan bahwa surat dari dokter tersebut cukup selembar Surat Keterangan Sehat layaknya hendak melamar pekerjaan, seraya menunjukan cara mendapatkan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil yang diperolehnya dari KUA Cileungsi yang telah dilakukannya dengan mengupload Surat Keterangan Sehat yang didapatnya dari Dokter.
“Surat Keterangan Sehat dibutuhkan karena harus di-upload pada saat mengisi elsimil di situs milik BKKBN. Jadi surat tersebut fisiknya hanya Surat Keterangan Sehat biasa dari Dokter, dan tidak harus lengkap seperti itu (kadar gula darah dan lain sebagainya sebagaimana disebutkan di atas-Red), cukup selembar Surat Keterangan Sehat dari Dokter layaknya persyaratan melamar pekerjaan, dan proses pemeriksaan Dokter pun hanya sebentar lanjut saya dapet Surat Keterangan Sehat seperti ini,” ungkap Sri Wahyuni selaku Calon Pengantin Istri ditemui di Kantor KUA Cileungsi, seraya menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Siap Nikah & Hamil, Selasa (4/2).
Hingga berita ini diturunkan, drg Hilda selaku Kepala Puskesmas Cilebut dihubungi melalui pesan WA, belum menanggapi bersedia ataupun tidak bersedia menerima awak media ini untuk melakukan konfirmasi. (DidiS).