Delik 28 — Keluhan warga terkait penyumbatan saluran drainase di Jalan Raya Semplak, RT 04/RW 7, mendapat perhatian dan respons dari Pemerintah Kelurahan Semplak kota Bogor.
Lurah Semplak Amid Suwardi turut mengawal proses penanganan persoalan tersebut hingga dilakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Sebelumnya, laporan mengenai kondisi saluran disampaikan oleh warga yang terdampak langsung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua RT dan RW setempat menggelar rapat dengan mengundang pemilik toko di sekitar lokasi untuk mencari solusi bersama.
Setelah tercapai kesepakatan, hasil pembahasan kemudian dilaporkan kepada pihak Kelurahan Semplak. Pemerintah kelurahan selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Bogor agar persoalan penyumbatan saluran tersebut dapat segera ditangani.
Respons tersebut kemudian diwujudkan dengan turunnya petugas PUPR ke lokasi pada 12 Agustus 2026. Sebanyak delapan petugas diterjunkan untuk melakukan pekerjaan perbaikan saluran drainase.
Proses pengerjaan turut dipantau langsung oleh Ketua RT, Ketua RW, Lurah Semplak Amid Suwardi, serta Irwansyah dari kepengurusan bagian pembangunan ( LMP). Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan di lapangan berjalan dengan baik.
Amid Suwardi mengatakan, perbaikan saluran drainase merupakan salah satu perhatian penting pemerintah sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, khususnya ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
“Perbaikan saluran drainase ini memang menjadi perhatian pemerintah guna mencegah banjir. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, kita berharap drainase yang baik dapat memperlancar aliran air sehingga tidak menimbulkan banjir,” ujar Amid Suwardi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga saluran drainase yang telah diperbaiki. Menurutnya, upaya pemerintah akan lebih efektif apabila mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat.
“Drainase yang sudah diperbaiki agar sama-sama kita jaga. Masyarakat juga jangan membuang sampah ke saluran, supaya drainase tidak kembali mampet dan tidak menyebabkan banjir,” katanya.
Penanganan drainase tersebut menunjukkan adanya koordinasi antara masyarakat, RT/RW, pemerintah kelurahan, unsur pembangunan masyarakat, hingga dinas teknis terkait dalam merespons persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga.
(Tan Bagindo Journal)