Delik28 – Dianggap tidak ada itikat baik dari MNC selaku Developer Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, warga Cigombong minta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Jawa Barat untuk meninjau ulang dan bila terbukti ada pelanggaran agar mencabut izin KEK Lido.
Demikian dikatakan Hendra Sudrajat SH selaku Tokoh Masyarakat Kabupaten Bogor ditemui di kantornya yaitu Firma Hukum Pendekar Nusantara, Jalan Pasir Menjul, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/12).
Hendra juga beropini tidak ada itikat baik dari pihak MNC, “Mengamati perkembangan dan tanggapan terhadap aksi damai kami di Gerbang KEK Lido, kami berpendapat tidak ada itikat baik dari manajemen dalam hal ini pihak MNC yang beralamat di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat tersebut. Maka dipastikan hari Minggu ini kembali kami akan melakukan aksi damai jilid-3 dan seterusnya hingga tuntutan kami dipenuhi,” ungkap pria yang akrab disapa Ust Haidar tersebut.
Terkait dengan informasi yang diterimanya, Hendra menduga ada kepentingan pihak ketiga yang hendak memanfaatkan situasi dan kondisi aksi tersebut, “Perlu diketahui bahwa aksi kami ini murni untuk kepentingan masyarakat, tidak ada yang boleh menunggangi aksi kami. Kami harap pihak MNC dapat hadir langsung menanggapi kami tanpa melibatkan perantara atau pihak ketiga yang kami dengar menawarkan diri untuk menjadi ‘pahlawan kesiangan’,” ungkapnya.
“Sebaiknya kepada siapapun pihak ketiga, kami berharap untuk tidak melibatkan diri dan tidak menawarkan benturan kepala beradu domba dengan kami, karena apapun terjadi di rumah kami bagi kami adalah jihad dan wajib dalam mempertahankan hak. Maka ultimatum kami adalah jangan memanfaatkan kami masyarakat Cigombong,” pintanya tegas.
“Maaf, ini harus kami ungkapkan karena sesuai dengan informasi yang kami terima terdapat beberapa elemen luar yang menawarkan jasa baik kepada kami maupun kepada pihak MNC seolah hendak menjadi ‘Pahlawan Kesiangan’ di bumi Cigombong,” pungasnya.
Diketahui, 5 tuntutan masyarakat Cigombong yang didukung oleh warga Caringin dan Ciawi tersebut adakah 1.Evaluasi dan cabut izin KEK Lido; 2.Normalisasi dan revitalisasi Danau Lido; 3.Kembalikan serta buka ruang akses publik /wisata bermain warga Lido Cigombong; 4.Kembalikan fungsi air Danau Lido sebagai resapan agar masyarakat Cigombong tidak mengalami kekeringan; 5.Serap tenaga kerja putra putri Cigombong. (DidiS).