Delik28 — Polemik dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 1.400 meter persegi di Kampung Parakan Mulya RT 02/RW 07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang kini berada di dalam area proyek Perumahan Kebun Raya Indah (KBRI), memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menanti kejelasan tanpa hasil, pihak keluarga ahli waris pemilik lahan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Dn, kuasa keluarga ahli waris, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan pengacara yang siap mendampingi perjuangan hukum atas tanah yang mereka klaim masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Selama ini kami masih berharap ada penyelesaian secara baik-baik. Tapi kalau yang kami temui hanya sikap saling lempar tanggung jawab, tentu kami harus mencari jalan lain,” ujar Dn kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, tanah yang diklaim milik keluarganya kini sudah berada di balik pagar panel beton proyek pembangunan perumahan, sementara kejelasan mengenai status lahan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Ini yang membuat kami heran. Tanah kami memiliki sertifikat, tapi sekarang justru berada di dalam area proyek. Kalau seperti ini terus, kami khawatir seolah-olah sertifikat kalah oleh pagar beton,” ujarnya dengan nada satir.
Selama ini, kata Dn, pihak keluarga masih mencoba menempuh jalur komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui musyawarah di tingkat desa. Namun, hasilnya dinilai belum memberikan kepastian.
“Desa menyampaikan kewenangan ada pada pihak perusahaan. Sementara perusahaan memilih tidak memberikan tanggapan. Kalau begitu, kami harus mencari jawaban di mana lagi?” katanya.
Karena itu, keluarga ahli waris memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar status kepemilikan tanah dapat diuji secara resmi.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang tanah ini bukan milik kami, silakan dibuktikan secara hukum. Tapi kalau ini hak kami, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Langkah hukum tersebut juga diharapkan dapat membuka secara jelas bagaimana lahan yang diklaim bersertifikat itu bisa masuk ke dalam area proyek pembangunan perumahan.
“Biar nanti hukum yang menjelaskan. Supaya publik juga tahu, apakah benar sertifikat bisa kalah oleh pagar beton,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang proyek Perumahan Kebun Raya Indah yang dikelola PT Platinum Land belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Parakan menyatakan bahwa kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut berada pada pihak pengembang.
Dengan rencana langkah hukum yang akan ditempuh keluarga ahli waris, polemik sengketa lahan di kawasan proyek perumahan itu diperkirakan akan memasuki babak baru yang lebih serius.
Publik kini menunggu, apakah sengketa ini akan menemukan titik terang melalui jalur musyawarah, atau justru benar-benar berakhir di ruang sidang pengadilan. (Tim)