Delik28 – Dugaan raibnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 di Kabupaten Purwakarta terus menuai sorotan. Setelah Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengungkap dugaan skandal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Purwakarta pada 29 Agustus 2025 lalu, kini dukungan untuk menuntaskan kasus tersebut datang dari kalangan ormas.
Ketua DPD Ormas GEMPA (Gerakan Muslim Penyelamat Agama) Purwakarta, Aang, menilai kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Dalam analisis yuridis yang disampaikannya melalui grup resmi DPP GEMPA, Selasa (28/10/2025), Aang menegaskan bahwa unsur penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini terpenuhi.
“Kasus DBHP ini 100 persen terbukti melanggar penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, juga mengandung unsur korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor,” tegas Aang.
Menurutnya, secara hukum formil dan materil, dana yang seharusnya disalurkan ke desa tidak boleh ditahan atau dialihkan tanpa dasar hukum yang sah. “DBHP adalah hak fiskal desa yang wajib diterima tepat waktu. Ketika ditahan atau digunakan di luar ketentuan, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.
Aang menambahkan, perjuangan kini tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga di bidang politik hukum. Ia mendorong adanya dukungan dari para politisi, pengambil kebijakan, dan lembaga negara untuk membuka tabir penggunaan anggaran DBHP tersebut. “Kita perlu back up dari politisi dan penguasa, termasuk Kemenkeu, agar mendorong BPK melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap anggaran Pemkab Purwakarta tahun 2016–2018. PPATK juga harus dilibatkan untuk menelusuri ke mana aliran dana Rp71,7 miliar itu mengalir,” tandasnya.
Langkah itu, kata Aang, penting untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan daerah serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Purwakarta. Ia juga mendorong Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, Panglima DPP Ormas GEMPA, Hendra Sudrajat, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPD GEMPA Purwakarta. Ia meminta jajarannya di daerah untuk tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap. GEMPA akan berdiri di depan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Hendra.
Menurut Hendra, pengawalan kasus DBHP ini merupakan bagian dari komitmen ormas GEMPA dalam menjaga amanah publik dan mendorong penegakan hukum yang bersih. “Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal tanggung jawab moral dan keadilan bagi masyarakat desa yang haknya telah diabaikan,” pungkasnya. (DidiS)