Delik28 – Pemerintah Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Gelar musdes penetapan Indeks Desa. Penentuan Indeks Desa setelah melalui beberapa tahapan yang sudah diverifikasi melalui kuisioner. Ada 6 indikator yang mendasari penentuan klasifikasi suatu desa yaitu dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesbilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan desa. Mewakili Pemerintah Daerah, Camat Sukaraja yang diwakili KasiPem bersama pendamping desa melakukan penetapan Indeks Desa Pasirlaja, Minggu (01/06/2025)
“Berkat dukungan masyarakat desa, alhamdulillah tahun ini Desa Pasirlajda kembali masuk kategori desa mandiri berdasarkan indeks desa tahun 2025 yang ditetapkan berdasarkan hasi kuisioner selama setahun,” ujar Kades Pasirlaja, H.Sopyan Hady ditemui di lokasi.
Ketua BPD pasirlaja Agus Muhtar mengatakan, penentuan Indeks Desa bagi Desa Pasirlaja sangat menentukan kemajuan desa, karena untuk menjadi desa mandiri dibutuhkan kerjasama serta sinergitas antara masyarakat bersama Pemerintah Desa.
“Kerjasama serta sinergitas yang baik antara masyarakat bersama Pemdes serta dukungan semua elemen yang ada didesa menjadikan Desa Pasirlaja menjadi semakin maju dan mandiri, hal ini harus terus dijaga agar kemudian hari Desa Pasirlaja terus menjadi desa mandiri yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Dengan mendapat kategori desa mandiri tentunya harus diimbangi dengan kesejahteraan masyarakat desa, pertumbuhan ekonomi warga yang semakin maju, tingkat pengangguran berkurang dan seterusnya menjadi desa mandiri.
Laporan : AJH