Delik28 – Diketahui bersama pada pertengahan bulan februari 2024 lalu viral pemberitaan di beberapa media online nasional mengenai dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh oknum kades Campakasari beserta beberapa anggota keluarganya perlahan mulai terungkap.
Pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana BLT DD di Desa Campakasari Kec Bojonggambir Kab Tasikmalaya memberikan sinyal kuat viral hingga menjadi lidik akhirnya di laporkan ke Polres Tasikmalaya.
Tidak hanya dugaan pemotongan BLT saja, ada beberapa poin perkeliruan yang terjadi, seperti pemasangan listrik yang sudah 4 tahun belum menyala, karena uangnya dikorup oleh oknum kades Ut, pemerintah desa setempat, yang di fasilitasi adik kades berinisial D atau AJ serta anak / menantu kades berinisial OG.
Pantauan awak media ini, dari pemeriksaan Polres Kabupaten Tasikmalaya akhirnya sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat yang mempunyai kewenangan untuk mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa maupun Anggaran lainnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Menurut keterangan masyarakat dan awak media, pada tanggal 21 Desember 2024 Inspektorat Kab Tasikmalaya melaksanakan audit ke desa, “Terlihat tiga orang petugas mengukur beberapa jalan di kedusunan. Walaupun pisiknya terlihat hanya sepotong-sepotong alias tidak diterapkan semua karena lebih banyak dana yang dikorup oleh oknum keluarga dan menantu kades UT,” jelas seorang tokoh masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya.
“Kayaknya pihak inspektorat tidak melakukan audit secara keseluruhan, karena hanya beberapa kedusunan saja yang dicek pisiknya. Bahkan seperti bangunan PAUD dan bangunan Posyandu serta balai pertemuan masyarakat tidak di cek secara fisik, wallahu ‘alam hasilnya seperti apa,” imbuh sumber tersebut, Senin (30/12)
Namun walaupun masih dalam proses pemeriksaan polres dan diaudit inspektorat masih berjalan, ternyata tidak membuat oknum RT/RW dan Kawail atau Kadus masih saja ada yang tega memotong hak KPM, seperti yang terjadi kadusunan Cihurip penerima 4 KPM, yang di potong 2 KPM senilai 200 dan 300 ribu oleh oknum Rt O.
Kemudian kadusunan Lamelaut penerima 6 KPM yang di potong 2 KPM 400/400 oleh Kadus SU. Begitupun di kadusunan Cimuncang 2 penerima 5 KPM di potong 200 per KPM dengan alasan untuk pemeretaan. Keterangan ini ril hasil investigasi dan wawancara langsung awak media online suaralintasindonesia.com kepada penerima manfaat masing-masing (KPM)
Harapan masyarakat Campakasari kepada pihak yang berwajib, seperti APH, KEJARI dan Inspektorat kabupaten Tasikmalaya, agar benar-benar memberikan sangsi hukum kepada penanggung jawab penggunaan anggaran DD Desa Campakasari tersebut.
“Berikan sangsi hukuman yang setimpal jangan hanya cukup dengan mengembalikan kerugian negara saja. Karena kami masyarakat yang merasakan dampaknya dari perbuatan dan keserakahan Kades dan keluarganya,” sambung tokoh pemuda setempat.
“Kami, masyarakat tidak akan tinggal diam jika hasil dari audit ini tidak transparan dari pihak inspektorat, karena kami memiliki cukup bukti untuk melaporkan ke pihak yang lebih tinggi,” pungkas tokoh pemuda kepada awak media. (Ppri, Sumber: Rilis@rocky/hndr.sli.com)