Delik28 — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak serius. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut tengah disidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Perkara yang diduga berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah itu bahkan telah menyeret puluhan pihak ke dalam pemeriksaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sekitar 50 orang telah dimintai keterangan, mulai dari pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL di tingkat lapangan hingga pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong.
Penyidikan semakin mencuat setelah tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu, 9 September 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Cibinong, sementara dua lokasi lainnya berada di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, S.I.K. Menurutnya, tindakan penyidik berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang berhubungan dengan pelaksanaan PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Zendrato dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut.
Penggeledahan kantor pertanahan tentu menimbulkan pertanyaan lebih besar. Apakah persoalannya berhenti pada dugaan kesalahan administratif di tingkat lapangan, atau terdapat persoalan lain dalam rangkaian proses penerbitan dokumen dan sertifikat tanah? Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik yang tengah mengurai bukti dan keterangan para pihak.
Dugaan perkara yang tengah diselidiki antara lain berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data, serta penerbitan sertifikat yang diduga tidak sesuai prosedur. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Yang menarik, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak di tingkat lapangan. Puluhan orang disebut telah diperiksa untuk mengurai bagaimana proses PTSL 2019 tersebut berjalan, siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, serta bagaimana dokumen pertanahan akhirnya diproses hingga penerbitan sertifikat.
PTSL pada dasarnya merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Karena itu, jika benar ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, persoalannya bukan sekadar soal administrasi pertanahan, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program negara.
Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan puluhan orang maupun penggeledahan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I maupun ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai substansi perkara tersebut. Sementara penyidik menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pengumpulan alat bukti dinilai cukup dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum ditetapkan.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: apa sebenarnya yang terjadi dalam pelaksanaan PTSL Bojonggede 2019? Penggeledahan kantor BPN dan pemeriksaan sekitar 50 orang menunjukkan bahwa penyidik sedang membuka satu demi satu simpul persoalan. Publik tinggal menunggu apakah proses tersebut akan berujung pada terbongkarnya dugaan penyimpangan, atau justru menemukan bahwa persoalannya tidak seperti yang selama ini dicurigai. (Tim)