Delik28/Cianjur – Polres Cianjur tangkap seorang pelaku penggelapan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan /Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya ramai dimedia sosial terkait hilangnya beras ketahanan pangan digondol maling.
Dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Vonky Dilatha, bermula dari nama DJ (45) bermaksud membuat laporan atau pengaduan atas dugaan pencurian beras ketahanan pangan yang terjadi pada hari Jumat 3 Januari 2025 di warung Bumdes Sukamaju.
“Memang betul adanya dugaan pencurian. Dari 704 karung berat 5 kg per karung ini sebagian terdistribusi, namun sebagian lagi belum didistribusi karena menurut ketua RW barangnya hilang. Namun setelah penyelidikan secara mendalam oleh pihak kepolisian menemukan fakta-fakta kejanggalan yang tidak sesuai,” ujar Kapolres dalam Konpres, Senin (20/1).
Masih menurut Kapolres, untuk jumlah yang sudah yang tersalurkan tersebut DJ tidak melakukan pencatatan dengan detail. Hingga dilakukan penghitungan lebih lanjut dan ditemukan kejanggalan, dan akhirnya DJ mengakui bahwa hilangnya beras tersebut merupakan rekayasa yang dilakukannya.
“Menurut DJ, hasil penjualan beras digunakan untuk kepentingan pribadi namung tidak bisa mempertanggung-jawabkannya, sehingga dirinya merekayasa seolah terjadi pencurian beras di dalam gudang. Karena ini kasus rekayasa dan laporannya adalah palsu, maka kami melakukan proses hukum terhadap Ketua RW berinisial DJ tersebut, dengan barang bukti yang diamankan 3 karung beras dan beberapa dokumen lainnya serta bukti transfer pembelian beras,” jelasnya.
Kepada Pelaku, lanjut Kapolres dikenakan tuduhan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sesuai pasal 372 dan 220 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban dan apabila menemukan penyalahgunaan wewenang ataupun penyalahgunaan anggaran segera menginformasikan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. (Dongke/Editor: DidiS)