Delik28/Sukabumi – Aksi persekusi oleh orang tak dikenal (OTK) kembali terjadi pada Advokat bernama Ahmad Yazdi di kediamannya, Perum Kiaralawang Residence Blok B no.4, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjelang eksekusi atas kasus yang sedang ditanganinya.
Korban menuturkan, insiden terjadi pada saat dia sedang berada di luar rumah yaitu hari Minggu (19/01) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Pada saat istri korban bersama putrinya yang baru berusia 3 tahun tengah tertidur lelap, tiba-tiba istrinya dikejutkan oleh dua kali suara keras yang ditimbulkan dari pecahan kaca yang dilempar batu oleh pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
“Saya mengetahuinya ketika di hubungi oleh istri saya bahwa jendela kamar tidur kami ada yang melempar dengan batu hingga kacanya pecah. Di TKP ada 2 buah batu. Yang satu dibungkus kertas berisi tulisan yang isinya mengancam keselamatan istri dan anak-anak saya,” beber Yazdi, dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/01) siang.
Dari kertas itu, Yazdi menduga kuat bahwa kejadian tersebut buntut dari pekerjaannya sebagai Advokat, karena saat ini dirinya bersama tim sebagai Kuasa Hukum pemohon tengah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas putusan pengadilan inkrach di Pengadilan Negeri Cibadak.
“Sebelum kejadian, ada pihak terkait eksekusi yang memang secara aktif menghubungi saya, bahkan melakukan pengancaman, membuat meme merendahkan saya sebagai kuasa hukum mafia, tukang tipu dan lainnya, membuat presure dengan mengatakan saya akan mati muda bila terus melakukan eksekusi. Dalam hal ini saya memang tidak tanggapi karena ini memang resiko pekerjaan saya sebagai Advokat. Namun eskalasi semakin tinggi dengan semakin dekatnya jadwal eksekusi lahan yang kami menangkan,” paparnya.
Yazdi menyatakan, upaya penekanan, intimidasi, bahkan pengancaman dan teror tidak akan menghentikan langkahnya untuk melaksanakan dan mendorong putusan pengadilan terkait pengosongan lahan tersebut.
Dia juga mengatakan, masa takut pada dirinya telah lewat. Dan yang tersisa pada dirinya adalah tegak lurus pada jalan yang diyakini kebenarannya.
“Atas kejadian teror dirumah saya, saya telah mengadukan kepada Kasat Intel Polres Sukabumi. Dan beliau mengarahkan saya untuk segera melapor agar bisa segera dilidik. Namun setelah saya pertimbangkan, upaya hukum itu akan saya tempuh setelah selesai eksekusi pengosongan lahan,” tandasnya. (DN/Editor: DidiS)