Delik28 – Pemerintah Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja Bogor kembali menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 yang telah terdata dalam kategori warga miskin ekstrem, Ahad (23/2).
Sebanyak 46 KPM ditetapkan sebagai penerima bantuan dalam Musdessus Desa yang diselenggarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
“Hari ini Pemdes Cilebut Timur bersama BPD melalui musdessus desa menetapkan 46 warga yang terdata dalam kategori miskin ekstrem sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2025, yang sebelumnya tim sudah melakukan verifikasilapangan sejumlah nama warga yang diusulkan sebagai calon penerima blt oleh ketua Rt di seluruh wilayah desa, hasil verpal kita tetapkan hari ini sesuai dengan fakta dilapangan,” ucap Kepala Desa Cilebut Timur, Muhtar Kelana.
Menurutnya penetapan ini sudah melalui prosedur dan persyaratan yang sudah diatur oleh Pemerintah, tahapan demi tahapan sudah dilakukan untuk menentukan warga penerima manfaat blt dana desa. Untuk tahun ini tim verfal didampingi oleh pendamping desa dan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan turun langsung kelapangan untuk melihat langsung kondisi nama-nama warga yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
“Tahun ini tim verfal didampingi oleh pendamping desa dan perwakilan dari pemcam turun langsung melihat kondisi warga yang terdata sebagai calon penerima bantuan, semua nama-nama warga yang terdata didatangi oleh tim untuk melihat kondisi yang sebenarnya dan selanjutjya akan ditetapkan dalam musdessus pada hari ini,” lanjur Muhtar.
Ditempat yang sama petugas dari Babinsa Cilebut Timur Serka Dian Prabowo mengingatkan kepada Pemdes agar tim verfal dalam melakukan pengecekan dilapangan benar-benar mendata nama-nama warga yang diusulkan oleh ketua Rt setempat sebagai calon penerima bantuan sesuai fakta dilapangan. Menentukan tingkat warga miskin ekstrem sesuai dengan kategori dari Pemerintah.
“Tim verfal saat turun kelapangan harus benar dalam melihat kondisi di lapangan warga yang diusulkan menjadi calon penerima manfaat bantuan dari Dana Desa, harus tepat sasaran dan sesuai dengan kategori dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, menilai dengan obyektif agar tidak ada kecemburuan sosial.” tukas Babinsa. (Laporan : AJH)