Delik28 — Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Salah satunya melalui kegiatan pemasangan spanduk bertuliskan “Stop Rokok Ilegal” di sejumlah titik strategis yang mudah terlihat masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tajurhalang dengan menyasar sejumlah wilayah desa, di antaranya Desa Kalisuren, Desa Tajurhalang, Desa Tonjong, Desa Sasakpanjang, Desa Nanggerang, dan Desa Sukmajaya.
Pemasangan spanduk bukan sekadar memperindah ruang publik, tetapi menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada sebelum membeli produk tembakau. Warga diimbau tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kasi Trantib Kecamatan Tajurhalang, Antony, didampingi Susianti, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah lokasi strategis agar pesan mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Spanduk ini kami pasang di beberapa titik yang mudah dilihat masyarakat. Harapannya, warga semakin memahami dan mengetahui tentang rokok ilegal serta tidak ikut membeli ataupun mengedarkannya,” ujar Antony.
Menurut Antony, harga yang lebih murah terkadang menjadi alasan masyarakat memilih produk rokok tertentu. Namun, ia mengingatkan agar konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga memperhatikan legalitas produk, termasuk keberadaan pita cukai sesuai ketentuan.
Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” juga tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Edukasi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran produk ilegal. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri produk legal serta memahami pentingnya membeli produk yang memenuhi ketentuan.
Antony juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen sekaligus pengawasan bersama dinilai penting untuk membantu menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Kami mengajak warga bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Jangan tergiur hanya karena harganya murah, tetapi pastikan produk yang dibeli sesuai ketentuan,” tegas Antony.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP Kecamatan Tajurhalang turut melibatkan petugas Binwil di masing-masing desa. Ibnu bertugas di Desa Kalisuren, Husein di Desa Tajurhalang, Indra di Desa Tonjong, Sulaiman di Desa Nanggerang, Dadan di Desa Sukmajaya, serta Yudi di Desa Sasakpanjang dan Desa Citayam. Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Tajurhalang, didampingi Susianti.
Melalui pemasangan spanduk dan sosialisasi tersebut, Satpol PP Kecamatan Tajurhalang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Tajurhalang dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal dan tetap aman, tertib, serta kondusif. (Erik, Editor: DidiS)