Delik28 – Pemerintah Iran mengecam keras dugaan blokade laut yang dilakukan Amerika Serikat terhadap pelabuhan dan garis pantai negara tersebut. Teheran menilai tindakan itu melanggar hukum internasional sekaligus kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya dimediasi Pakistan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, dalam pernyataannya melalui akun X pada Minggu (19/4), menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Baqaei, kebijakan Washington dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Ia juga merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 Tahun 1974 yang mengatur definisi agresi.
“Iran memandang tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” ujar Baqaei.
Ia menambahkan, blokade tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap rakyat Iran, yang menurutnya dapat mengarah pada pelanggaran kemanusiaan. Namun, klaim tersebut merupakan pandangan pemerintah Iran dan belum melalui penilaian lembaga hukum internasional.
Sementara itu, Angkatan Laut Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) menyatakan telah mengambil langkah balasan dengan menutup sejumlah jalur air strategis sebagai respons atas kebijakan Amerika Serikat.
Sebelumnya, Iran juga mengumumkan penutupan Selat Hormuz menyusul meningkatnya ketegangan dengan Amerika Serikat dan Israel sejak akhir Februari lalu. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu jalur vital perdagangan energi dunia.
Dalam perkembangan selanjutnya, Angkatan Bersenjata Iran mengklaim telah melancarkan serangan balasan terhadap posisi Amerika Serikat dan Israel di kawasan tersebut. Iran menyebut serangan itu efektif, meskipun belum ada konfirmasi independen terkait dampak yang ditimbulkan.
Di tengah eskalasi konflik, Pakistan memediasi tercapainya gencatan senjata sementara selama dua pekan. Dalam periode tersebut, kedua pihak dijadwalkan melanjutkan negosiasi di Islamabad.
Iran juga mengajukan sejumlah poin dalam perundingan, di antaranya penarikan pasukan Amerika Serikat dari kawasan, pencabutan sanksi, serta pengaturan kendali atas Selat Hormuz.
Pada 8 April, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran menyatakan konflik tersebut berakhir dengan apa yang mereka sebut sebagai “kemenangan strategis”. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa Amerika Serikat dinilai telah menerima sejumlah syarat dalam proses negosiasi, termasuk jaminan non-agresi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Amerika Serikat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan blokade laut yang disampaikan Iran.
(Tan Bagindo/Berbagai Sumber)