Delik28 – Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di RT 004/RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menuai keberatan dari warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut dinilai menutup akses jalan bagi kendaraan roda empat menuju permukiman warga.
Pantauan di lokasi eks KUD Subur Mulyaharja, lahan yang akan dibangun KMP itu telah dipatok menggunakan kayu pembatas dan dipagari tali rafia, sehingga akses jalan yang biasa dilalui mobil kini tidak dapat digunakan.
“Saya sangat menyayangkan rencana pembangunan ini. Akses jalan untuk kendaraan roda empat jadi tertutup. Warga yang memiliki mobil tidak bisa masuk dan terpaksa parkir jauh dari rumah,” ujar Nur (50), warga setempat, Selasa (15/4/2026).
Keluhan serupa disampaikan Sanda Eko, warga lainnya. Ia mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan KMP. Namun seharusnya tetap disediakan akses jalan bagi kendaraan. Jangan tiba-tiba ditutup tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi risiko jika akses jalan tertutup, terutama dalam kondisi darurat. “Kalau terjadi kebakaran, bagaimana mobil pemadam bisa masuk? Begitu juga ambulans,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Mulyaharja, Muslim Yuliantono, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lahan eks KUD Subur tersebut saat ini berstatus milik negara.
“Lahan tersebut kini dikuasai oleh Kementerian Keuangan RI dan memang direncanakan akan dibangun Koperasi Merah Putih. Sebelumnya juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemkot Bogor terkait status lahannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan dari warga, khususnya terkait akses jalan, hal tersebut dapat disampaikan kepada pihak pelaksana pembangunan.
“Warga bisa menyampaikan masukan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara terkait akses jalan. Untuk saat ini, kami di kelurahan juga belum menerima gambar rencana pembangunan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Saya belum mendapat informasi soal rencana pembangunan KMP di lokasi itu. Belum ada koordinasi maupun surat resmi yang masuk. Terkait keberatan warga, sebaiknya disampaikan melalui surat kepada Wali Kota Bogor,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik Mahpudin alias HM. Syarifudin dengan status Hak Milik Adat Letter C Nomor 1967 Persil Nomor 109 D II seluas 2.000 meter persegi di wilayah Desa Mulyaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sebelum wilayah tersebut masuk ke dalam administrasi Kota Bogor. Kini, lahan tersebut telah berstatus milik negara. (**)