Delik28 – Di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (21/4/2026), suara lantang menggema. Bukan sekadar aksi biasa, melainkan semacam “alarm moral” yang dipukul keras oleh massa dari ASPRI ASWAJA. Mereka datang membawa satu pesan: hukum jangan sampai berubah menjadi “panggung sandiwara”, terutama dalam kasus yang melibatkan santriwati sebagai korban.
Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret terdakwa berinisial AS alias AF, pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.
ASPRI ASWAJA, yang terdiri dari pimpinan pondok pesantren, majelis ta’lim, ustadz, santri, hingga organisasi kemasyarakatan Islam, menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk dorongan moral dalam proses penegakan hukum.
Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap para korban. Dalam pandangan mereka, para santriwati harus mendapatkan perlindungan serta pemulihan martabat.
Di sisi lain, massa juga mengapresiasi kinerja Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor yang telah membawa perkara ini hingga ke persidangan. Namun, mereka menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada tahapan formalitas, melainkan dijalankan secara konsisten dan transparan.
Sorotan juga diarahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, ASPRI ASWAJA menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, serta mengingatkan pentingnya integritas dalam proses peradilan agar tidak terjadi penyimpangan.
Tak berhenti di ranah peradilan, tuntutan juga ditujukan kepada Kementerian Agama Kabupaten Bogor. ASPRI ASWAJA mendesak agar izin operasional Pondok Pesantren Al Adzkar dicabut atau setidaknya dilakukan pengambilalihan pengelolaan, sesuai aspirasi masyarakat sekitar.
“Kalau tempat mendidik akhlak justru jadi ruang gelap, maka yang rusak bukan hanya satu generasi, tapi kepercayaan itu sendiri,” ujar salah satu peserta aksi.
Pernyataan sikap tersebut juga memuat peringatan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
“Sebelum ditutup, kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan,” seru massa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menyentuh ranah sosial dan keagamaan. (Deden)