Delik28 — Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di RT 004 RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, resmi dihentikan sementara. Penghentian ini terjadi setelah muncul sorotan warga terkait dugaan belum terpenuhinya prosedur perizinan serta potensi terganggunya akses jalan bagi kendaraan roda empat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Koramil (Danramil) Bogor Selatan, Kapten Arm Hermawan, saat meninjau lokasi bersama Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono dan perwakilan Kecamatan Bogor Selatan, Tedi Supriadi, Rabu (22/4/2026).
Dalam dialog terbuka dengan warga, sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Eko Okta dan Sanda, menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan yang dinilai berpotensi menutup akses jalan lingkungan.
“Pembangunan dihentikan sementara karena pelaksana dinilai belum memenuhi prosedur yang seharusnya dijalankan, termasuk aspek legalitas perizinan,” ujar Kapten Hermawan.
Ia menegaskan, kegiatan pembangunan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh tahapan prosedural dan ketentuan hukum dipenuhi oleh pihak pelaksana. Selain itu, aspirasi warga terkait akses jalan juga menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi lanjutan.
“Penghentian ini sebagai langkah sementara sampai seluruh prosedur ditempuh dan ada solusi atas akses jalan warga,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan status lahan turut menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan Lurah Mulyaharja, Muslim Yuliantono, lokasi pembangunan merupakan lahan eks KUD Subur yang sebelumnya tercatat atas nama Mahpudin alias H.M. Syarifudin dengan dasar administrasi Letter C.
Namun, merujuk hasil konsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor melalui surat nomor 500.17/5777-Huk.HAM tertanggal 23 Oktober 2025, lahan tersebut disebut telah berstatus sebagai tanah negara dan berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan RI.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan oleh pihak pelaksana, termasuk apakah seluruh izin penggunaan aset negara telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak program pemerintah tersebut. Eko Okta menyatakan dukungan terhadap keberadaan KKMP sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami mendukung program KKMP. Namun yang kami kritisi adalah rencana teknis pembangunan yang berpotensi menutup akses jalan kendaraan warga,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat yang dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan inisiatif pemerintah yang turut didampingi oleh TNI AD melalui Kodim 0606 Kota Bogor. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pembangunan KKMP di Mulyaharja belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara tersebut, termasuk mengenai perizinan dan status lahan yang menjadi sorotan. (Red/Nesto)